Jadi Perantara Jual Beli Ponsel Curian, Perempuan dari Bogor Disidangkan di Gresik

Ia disidangkan akibat menjadi makelar jual beli ratusan ponsel hasil curian dari konter Kecamatan Manyar Gresik.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ilustrasi ponsel hasil curian 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK- FS (38), warga Bogor, Jawa Barat, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (23/12/2021).

Ia menjadi terdakwa karena menjual ponsel atau handphone curian di Gresik.

Ia disidangkan akibat menjadi makelar jual beli ratusan ponsel hasil curian dari konter Kecamatan Manyar Gresik.

FS berasal dari Komp Pemda, Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Selama ini, FS tinggal di Gang Masjid, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kota Bogor.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung, terdakwa FS menerima ratusan ponsel curian di Gang Masjid Bogor, Kamis, (24/9/ 2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi terdakwa lain yang berkasnya terpisah.

FS ikut menjualkan 144 unit ponsel dengan harga Rp 157 juta. Ratusan ponsel itu ternyata merupakan hasil curian dari sebuah konter di Kecamatan Manyar Gresik.

Baca juga: Beredar Foto Anggota TNI Gendong Bocah Tertidur di Gresik, Ini Cerita Mengharukan di Balik Fotonya

Dari penjualan ponsel itu, FS mendapat bagian sampai puluhan juta rupiah. “Perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli ponsel, dari seseorang yang bukan bekerja sebagai penjual ponsel,” kata Nugroho.

Menurut hakim, seharusnya FS curiga bahwa ponsel-ponsel tersebut merupakan barang hasil kejahatan lantaran harganya jauh di bawah harga pasaran.

Dalam penjualan ponsel tersebut, terdakwa mendapat keuntungan sebagai perantara, berupa komisi Rp 3 juta dan uang pembayaran ponsel dari terdakwa lain sebesar Rp 50 juta.

Soal dakwaan yang dibacakan JPU, FS tidak membantah. “Bener yang mulia,” katanya saat menjawab pertanyaan majelis hakim PN Gresik, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Sidang FS dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (Penulis: Sugiyono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wanita Bogor Diseret ke Pengadilan Gresik, Gara-Gara Jadi Makelar Penjualan Ratusan Ponsel Curian

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved