SIAPA AKBP Benny Alamsyah yang Dipecat Lantas Gugat Kapolri, Pernah Foto Bareng Tersangka Narkoba

Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, AKBP Benny Alamsyah, menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (

Editor: Ravianto
Instagram
Model Vitalia Sesha menyempatkan berfoto bersama dengan Kapolsek Pademangan, Komisaris Polisi Benny Alamsyah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Benny pada Senin (20/12/2021) terkait pencopotan dirinya atau pemberhentian tidak hormat.

Seperti diketahui, Benny dipecat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

AKBP Benny Alamsyah
AKBP Benny Alamsyah (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang)

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Menanggapi gugatan Benny tersebut, Polda Metro Jaya mengaku sudah mengetahuinya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

"Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah kami sudah tahu."

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan, dilansir Tribunnews.

Zulpan menambahkan pihaknya tak ambil pusing soal gugatan yang dilayangkan Benny.

Pasalnya, apa yang dilakukan Benny, menurut Zulpan, adalah hal biasa dalam dinamika profesi.

"Jadi silahkan menggugat ke PTUN itu hak yang bersangkutan dan hak setiap warga negara bisa melakukan demikian," imbuhnya.

Sosok AKBP Benny Alamsyah

AKBP Benny Alamsyah adalah Kapolsek Kebayoran Baru era Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Benny tertangkap basah mengonsumi narkoba pada Agustus 2019 saat Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved