Jerinx Ngaku Bisa Terbebas dari Kasus dengan Adam Deni Kalau Sediakan Rp 15 Miliar
Jerinx SID mengungkap tawaran dari Adam Deni pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (22/12/2021).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jerinx SID mengungkap tawaran dari Adam Deni pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu (22/12/2021).
Pihak Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya kemarin.
Dalam eksepsi itu ada soal uang bernilai fantastis.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya, satu di antara isinya adalah Adam Deni sebagai pelapor diduga mencoba meminta uang sebanyak Rp 15 miliar pada Jerinx.
Uang berjumlah miliaran ini dikatakan demi mempermudah mencabut laporan yang telah dilayangkan pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu diungkap Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
"Pihak AD (Adam Deni) menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng.

Tolak Rp4 miliar
Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.
"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkap Sugeng.
Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu hanya menawar Rp 4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni.
Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali.
Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum.
"Alasan (ditolak karena) bos-bos dibelakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatan nya di atas Presiden," terang Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.