Suami Valencya Divonis Bebas Pengadilan Negeri Karawang, JPU Tunggu Perintah Atasan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Chan Yung Ching dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memberikan vonis bebas terhadap Chan Yung Ching, mantan suami Valencya, dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.
Majelis Hakim itu terdiri dari Ismail Gunawan sebagai ketua, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Chan Yung Ching dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Terdakwa juga tidak terbukti tidak memberikan nafkah kepada saksi korban Valencya. Unsur melakukan penelantaran tak terbukti. Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ismail Gunawan.
Jaksa Penuntut Umum mengaku akan menunggu perintah dari pimpinannya untuk melakukan langkah hukum berikutnya dalam kasus itu.
Baca juga: Ternyata Valencya Dilaporkan ke Polisi atas 3 Perkara, Satu Sudah Diputus Bebas, yang 2 Bagaimana?
"Saya tunggu dulu perintah pimpinan. Soalnya tadi juga kan diberi waktu tujuh hari," kata JPU Pery Kurnia.
Kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan,mengaku lega dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya. Dan berharap JPU tidak melakukan kasasi.
"Kasus-kasus rumah tangga bisa (diselesaikan) persuasif, saya berharap jaksa tidak mengajukan kasasi dengan pertimbangan itu," kata Hotma. (Cikwan Suwandi)