Ganjil-Genap di Momen Natal dan Tahun Baru di Pintu Tol Karawang Dibatalkan, Polisi Akan Lakukan Ini
Polres Karawang memastikan tidak akan ada ganjil-genap ketika momen libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang memastikan tidak akan ada ganjil-genap ketika momen libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kebijakan ganjil-genap di gerbang tol Karawang Barat dan tol Karawang Timur yang awalnya akan dilaksanakan pada 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Namun, rencana itu tak jadi dilaksanakan berdasarkan rapat terbatas pemerintah pusat.
"Betul, jadi pemberlakuan ganjil-genap yang akan diterapkan di Karawang, sesuai ratas pemerintah pusat maka dibatalkan dan ditiadakan," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, melalui Kabag OPS Kompol Endar Supriatna kepada Tribun Jabar, Selasa (21/12/2021).
Endar mengatakan, dalam upaya pengamanan dan penanganan libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 hanya akan dilakukan pengecekan PCR dan vaksin.
Akan tetapi, pihaknya juga akan menyediakan vaksinasi untuk warga yang belum melakukan vaksin tahap pertama maupun vaksin tahap kedua.
"Selain itu nanti ada random PCR atau rapid antigen," katanya.
Pelaksanaan itu akan digelar di rest area kilometer 57 untuk arus mudik dan rest area kilometer 62 untuk arus balik ke Jakarta.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan pembatalan wacana aturan ganjil genap di empat ruas jalan tol menjelang libur Natal dan tahun baru (nataru) 2022.
Pembatalan itu dikarenakan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya diinformasikan bahwa sebanyak empat ruas jalan tol direncanakan diberlakukan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat selama nataru 2022.
Aturan ganjil genap rencananya akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
“Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi MNC, Senin (20/12/2021), seperti dilansir dari situs resmi NTMC Polri.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara detail perihal alasan mengapa aturan tersebut dibatalkan.
“Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana menerapkan buka-tutup tempat istirahat (rest area).
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Yahya Cholil Staquf, Tak Mau Manfaatkan Adik untuk Jalan Jadi Ketua PBNU
“Kita lakukan one-way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021) lalu. (*)