Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Mr X Temukan Kesalahan Habib Bahar bin Smith, Dilaporkan ke Polisi

Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Editor: Mega Nugraha
Dok. Lapas Gunung Sindur
Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Minggu (21/11/2021)/Dok. Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNJABAR.ID- Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Hanya saja, dia belum merinci terkait apa laporan yang diterima polisi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan pada Habib Bahar bin Smith. Termasuk siapa yang melaporkan penceramah yang kerap mengkritik pemerintah itu.

Baca juga: Belum Lama Keluar, Video Habib Bahar Tantang Polisi Beredar, Kuasa Hukum Sebut hanya Mengingatkan

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Padahal Baru Saja Bebas

Minggu 21 November 2021, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Artinya, laporan yang diterima polisi terkait Habib Bahar ini setelah satu bulan dia bebas.

Dalam kasus itu, Habib Bahar divonis bersalah menganiaya sopir taksi online. Dia dihukum 3 bulan. Sebelumnya juga dia pernah dibui terkait kasus penganiayaan pada anak di bawa umur.

Tim advokat Bela Ulama sekaligus kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta kepada setiap pihak untuk sedianya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perkara apapun.

Baca juga: Kader PKS Jabar Harus Semakin Blusukan di Grass Root hingga di Level Kebijakan

Hal itu dia ungkapkan merujuk pada adanya Laporan Polisi (LP) terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayyun," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/12/2021).

Adapun kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogyanya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.

"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.

Viral Video Habib Bahar

Sebuah video singkat Habib Bahar bin Smith beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Habib Bahar sedang berbicara dengan suara lantang di sebuah acara.

Video tersebut diunggah akun @tukangrosok. Dalam video itu, Habib Bahar nampak menyinggung soal sikap dari kepolisian yang menurutnya kerap melakukan intimidasi terhadap pihak panitia penyelenggara sebuah acara.

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam menyampaikan ungkapan tersebut Habib Bahar Bin Smith terlihat penuh semangat

"Saya sampaikan kepada pihak-pihak kepolisian, andaikan kalau kalian mau mengintimidasi, andaikan kalian mau teror, andaikan kalian mau mendatangi, jangan datangi panitia, jangan intimidasi panitia," kata Habib Bahar dalam video yang beredar tersebut, dikutip Minggu (19/12/2021).

Jika mengamati pada tayangan video, dalam acara itu turut dihadiri masyarakat, Habib Bahar sendiri terlihat duduk sebagai penceramah.

Dalam ungkapannya itu, Habib Bahar meminta kepada aparat kepolisian untuk langsung mendatangi dirinya jika memang perlu penjelasan bukan langsung menegur atau mengintimidasi panitia.

"Kenapa enggak datang ke saya, datang dong kepada saya, malah datangnya ke panitia, kenapa ga datang ke saya datang dong ke saya 'Bib, jangan ceramah, bib' kan gitu," ucapnya.

Habib Bahar juga turut mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang berarti setiap orang memiliki hak untuk berbicara di depan umum termasuk ceramah.

"NKRI harga mati, betul?, pancasila harga mati, UUD 1945 harga mati, merah putih harga mati," kata Habib Bahar yang langsung dijawab betul secara kompak oleh jemaahnya.

Dirinya lantas, menyinggung peran pejabat yang semestinya bersedia untuk menerima kritikan.

"Kalau penguasa kalau pejabat tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat, jadi rakyat biasa," tegas Habib Bahar.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved