Anies Baswedan Naikkan UMP, Said Iqbal Sebut Anies Cerdas, Minta Pengusaha Jangan Gelisah
Keputusan Gubernur DKI, menurut Presiden KSPI, menunjukkan bahwa Anies meletakkan hukum diatas kepentingan politik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu di DKI Jakarta, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal akan menguntungkan pengusaha.
Ia menyebut revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang cerdas.
Hal tersebut dikarenakan akan terjadi pertumbuhan daya beli.
"Kenaikan UMP 5,1 persen secara nasional akan membuat pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun dan itu secara nasional. Kalau secara DKI, boleh jadi puluhan triliun. Jadi bergembiralah pengusaha," ujarnya secara virtual, Senin (20/12/2021).
"Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi," kata Said Iqbal melanjutkan.
Said Iqbal mengatakan, buruh di DKI sangat mengapresiasi keputusan tersebut.
Selain akan terjadi pertumbuhan ekonomi, menurutnya kenaikan UMP DKI akan terjadi peningkatan daya beli.
Keputusan Gubernur DKI, menurut Presiden KSPI, menunjukkan bahwa Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik.
"Pengusaha jangan gelisah dengan keputusan gubernur," ujarnya.
Anies Naikkan UMP DKI Jakarta
sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
Revisi UMP DKI itu membuat UMP 2022 naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.
Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Pengusaha: Revisi Kepgub soal UMP langgar regulasi
Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.
"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.
Pengusaha akan tempuh jalur hukum
Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya. Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.
Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.
"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.
"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.