Tiga Orang Bobol Minimarket Lewat Plafon di Majalengka, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Masih Buron

pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Dua pelaku pembobolan minimarket di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Polisi menangkap dua pembobol minimarket di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Satu pelaku lain masih buron.

Pelaku adalah AK (37) dan F, warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kasus pembobolan minimarket terjadi pada Minggu, 13 Desember 2021 di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon.

Mereka kembali beraksi di lokasi yang sama sehari kemudian. Pelaku membobol minimarket lewat plafon pada dini hari.

Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat beraksi di antaranya linggis, tang, gunting, obeng dan kunci leter T.

Baca juga: Komplotan Pembobolan Brankas dan ATM di Minimarket Dibekuk, Salah Satunya Ternyata Ketua RW

Ada juga handphone, rokok, korek api, kosmetik dan beberapa barang hasil curian lainnya yang didapatkan pelaku dari dalam minimarket.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, mengatakan pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari.

Kemudian yang bersangkutan melapor ke Polsek Majalengka Kota.

"Dari keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi pembobolan minimarket dua kali di lokasi yang sama. AK juga residivis pencurian aksi yang sama," ujar Edwin kepada media dalam konferensi pers, Jumat (17/12/2021).

Hasil keterangan dari karyawan minimarket, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 82.775.575 akibat ada uang tunai juga yang digasak pelaku senilai Rp 35.290.751.

Kapolres menyebut, pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved