Guru Rudapaksa Santri

Kabar Terkini Herry Wirawan Guru Perudapaksa Santri, Mendekam di Bui, Belum Dikunjungi Keluarga

Bagaimana kini keadaan Herry Wirawan (36), guru yang merudapaksa belasan santriwatinya di Kota Bandung?

Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan."

"Akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya."

"Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Selama dua bulan lebih ditahan, kata Herry mengaku, ia belum pernah berkomunikasi ataupun menerima kunjungan dengan keluarga.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," ujarnya.

Menurut Sudjonggo, memang saat ini belum dibuka kunjungan secara fisik di rutan, namun apabila berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

Meskipun begitu, pihak keluarga masih memperhatikan tahanan tersebut.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu ataupun menghubungi lewat virtual," katanya.

Herry merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa Herry Wirawan didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sempat Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Ini Kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar

Dakwaan subsider, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz)."

"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved