Korupsi Aset Deposito, Mantan Direktur Keuangan PD Pasar Kota Bandung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat itu melakukan korupsi aset deposito milik PD Pasar Bermartabat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Andri Salman, mantan pejabat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2349/K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, hakim menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam putusan MA, Andri divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, mengatakan Andri Salman kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Baca juga: Kejagung dan Kejari Bandung Pulihkan Aset Hasil Korupsi Andi Winarto Jadi Uang Rp 1,9 M
"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor," ujar Taufik dalam keterangannya Rabu (15/12/2021).
Mantan pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat itu melakukan korupsi aset deposito milik PD Pasar Bermartabat.
Dalam kasus ini, kata dia, Andri Salman diduga tidak sendiri dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik atau jaksa penuntut umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," katanya.
Saat dieksekusi ke bui, Andri mengakui siap menjalani hukuman atas perbuatannya.
"Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan. Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri. Waktu itu, saya hanya direktur keuangan," ujar Andri.