Kantor DJBC Purwakarta Musnahkan Vape dan Minuman Beralkohol Ilegal, Nilainya Ratusan Juta Rupiah
Selain rokok ilegal, yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan bidang cukai, DJBC Purwakarta juga memusnahkan barang cair
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Selain rokok ilegal, yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan bidang cukai pada periode Juli 2020 hingga November 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), barang cair juga dimusnahkan pada Rabu (15/12/2021).
Kepala Kantor DJBC Purwakarta Agus Cahyono mengatakan, pemusnahan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di Bidang Cukai.
"Kami akan lakukan pemusnahan ini di PT Harapan Baru Plastik, karena ini merupakan barang cair," ujar Agus seusai memusnahkan rokol ilegal di Kantor DJBC, Jalan Bukit Akasia II, Kawasan Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta.
Barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) e-liquid vape sejumlah 69 botol setara 3.450 mililiter, tembakau iris sejumlah 160 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 213 botol setara 223.770 militer.
Baca juga: Warga Miskin Makin Miskin Karena Rokok, Kata Sri Mulyani Pengeluarannya Terbesar Kedua Setelah Beras
Sebelumnya diketahui, Kantor DJBC Purwakarta telah memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan periode Juli 2020 hingga November 2021 di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang. Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC pada, Rabu (15/12/2021).
Selain pemusnahan, Kantor DJBC juga melakukan sanksi administratif berupa denda sejumlah Rp 20 juta kepada para pelanggar.
"Barang yang telah kami musnahkan senilai Rp 154.365.000, dengan perkiraan cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp 182.931.330," kata dia.
Selain itu pontensi kerugian lain berupa inmateriil juga tidak dapat diperhitungkan, yakni berupa dampak negatif untuk kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi barang kena cukai hasil tembakau tersebut.

"Selain itu, mengkonsumsi MMEA ilegal juga memicu potensi tindakan kriminal, karena barang ilegal tidak terjamin dan terawasi kualitasnya," ucap Agus.
Baca juga: Mengapa Cukai Rokok Dinaikkan Hingga Lebih dari 10 Persen? Ini Alasan Pemerintah
Menurut Agus, bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan dari bagian dukungan terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Kami harapkan dengan penindakan berkat sinergitas ini bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi lainnya," katanya.
Agus mengatakan, pemusnahakan barang ilegal merupakan hasil penindakan atas sinergitas pihak DJBC dengan intansi terkait.
"Keberhasilan penindakan ini tak terlepas dengan sinergi kami, dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Satpol PP," ucapnya. (*)