Guru Rudapaksa Santri

Bantuan Pemprov untuk Lembaga Pendidikan Herry Wirawan Diajukan sebelum Emil Jadi Gubernur

Beredar informasi yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar sempat memberikan sumbangan kepada lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Beredar informasi yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar sempat memberikan sumbangan kepada lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa kepada belasan santriwati di Kota Bandung.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengatakan bantuan tersebut diberikan sebelum kasus asusila ini mengemuka.

Ia mengatakan bahwa lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan memang mendapat bantuan, sama seperti sejumlah lembaga pendidikan lainnya di Jawa Barat.

Hanya, kata Ridwan Kamil, bukan ia secara pribadi yang memberikannya.

Baca juga: Atalia Ajak Kawal Persidangan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, agar Pelaku Dihukum Maksimal

"Ada media nulis Ridwan Kamil membantu, ya bukan saya atuh," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Rabu (15/12/2021).

"Dibaca warganya teh seolah-olah dari pribadi kan."

"Itu mah kedinasan. Kalau namanya ditulis, berarti dana BOS pun ditulisnya Menteri Nadiem istilahnya."

"Tapi kan BOS dana dari Kemendikbud. Kita juga ada, kita kasih sesuai prosedur."

Kang Emil mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada lembaga yang dikelola Herry Wirawan sesuai dengan prosedur pengajuan.

Saat itu pada 2018, sebelum ia menjabat sebagai gubernur, lembaga yang dikelola Herry Wirawan memenuhi persyaratan mendapat bantuan dari Pemprov Jabar.

Kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan tersebut pun mencuat pada 2021, jauh setelah bantuan tersebut diberikan.

Ridwan Kamil mengatakan pemberian bantuan kepada lembaga pendidikannya serta kasus yang menjerat Herry Wirawan adalah dua hal yang berbeda.

"Di prosedur saat itu syaratnya memenuhi. Bahwa penerima ini bertindak kriminal, itu kan hal berbeda."

Baca juga: Warga Sekitar Madani Boarding School Tak Menyangka Ada Tindak Asusila, Para Santriwati Jarang Bicara

"Kalau kita tahu dan menemukan kasusnya jauh hari, kan enggak mungkin kita kasih."

"Jadi betul faktanya begitu, tapi itu kejadian saat prosedurnya ditempuh sesuai apa adanya," katanya.

Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jabar.

"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung."

"Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu."

"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.

Ia mengatakan harus mencari data terlebih dulu mengenai besaran bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan ini.

Yang jelas, katanya, saat itu kasus asusila yang menjerat Herry benar-benar belum terungkap. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved