Kasus Santriwati Dirudapaksa Mengusik Jokowi, Tugaskan Menteri ke Bandung: Kawal Kasus Herry Wirawan
Kasus rudapaksa 12 santriwati di Kota Bandung oleh Herry Wirawan mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Kajati Jabar akan Tampil Jadi JPU dalam Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan
Pasal 76 D
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Di aturan itu, tampak tidak ada ancaman hukuman mati melainkan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. Tapi karena Herry Wirawan si pelaku rudapaksa santriwati ini berprofesi sebagai guru, berlaku pasal 81 ayat 3.
Artinya, dari ancaman maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 sehingga bisa maksimal 20 tahun.
"Kalau masyarakat mau predator anak dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, belum lama ini.
Perampasan Aset Herry Wirawan Untuk Ganti Rugi
Herry Wirawan bisa dimiskinkan. Aturan merampas harta pelaku kekerasan dengan korban anak dimungkinkan lewat PP 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Caranya dikenal dengan restitusi atau pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya
Restitusi di PP itu berupa ganti kerugianb atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.
Restitusi ini diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengakui pihaknya sedang mengurus pengajuan restitusi pada Herry Wirawan.
"Kami fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung," kata Livia dalam keterangan tertulis, pekan lalu.
Kondisi Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru