BPJS Kesehatan Bantah Akan Hapus Kelas 1, 2 dan 3 Rawat Inap, Humas: Kata Siapa?

Iqbal mengatakan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS) esehatan membantah akan menghapus kelas-kelas rawat inap yakni kelas 1, 2 dan 3 yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Iqbal mengatakan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan.

Hanya saja kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun non-PBI.

Non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) maupun pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Hal ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan Non-PBI.

"(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN," kata Iqbal.

Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 Rawat Inap

Sebelumnya dikabarkan BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal.

Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah Undang-Undang SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved