Wakil Bupati Cirebon Bebas Bersyarat, Sempat Mendekam di Lapas Kelas 1 Cirebon Gara-gara Kasus Ini
Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang biasa disapa Gotas dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi atau yang biasa disapa Gotas dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini.
Sebelumnya Gotas menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon karena terjerat kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon pada 2009 - 2012 saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
Kepala KPLP Lapas Kelas I Cirebon, Sukarno Ali, mengatakan, Gotas dijemput keluarganya di Lapas Kelas I Cirebon tadi pagi kira-kira pukul 06.30 WIB.
Baca juga: Gara-Gara Status WhatsApp dengan Foto Istrinya, Pria Cirebon Ini Tembaki Tetangganya dengan Airgun
Menurut dia, pembebasan bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1149.PK.01.04.06 yang dikeluarkan pada 28 September 2021.
"Pembebasan bersyarat Pak Gotas telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan," kata Sukarno Ali saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (11/12/2021).
Ia mengatakan, Gotas juga telah diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon pada Jumat (10/12/2021).
Karenanya, Gotas resmi menjadi klien Bapas Kelas I Cirebon mulai hari ini dan diharuskan wajib lapor dan mengikuti pembinaan hingga waktu yang ditentukan.
Baca juga: Tidak Ada Aturan Sosok Wakil Bupati Cirebon Harus Memiliki KTA, Ono Surono: Harus PDIP
Pihaknya menilai, Gotas bebas bersyarat karena berkelakuan baik saat menjadi warga binaan Lapas Kelas I Cirebon sejak 2018.
"Yang bersangkutan (Gotas) juga tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan tidak mempunyai masalah dengan warga binaan lain," ujar Sukarno Ali.
Sukarno menyampaikan, saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon, Gotas juga sangat aktif, khususnya dalam pembinaan kepribadian.
Bahkan, Gotas kerap menjadi imam salat lima waktu di masjid yang berada di dalam lapas dan makmumnya merupakan para warga binaan lainnya.
"Kami berharap, Pak Gotas diterima kembali oleh masyarakat, dan proses bimbingan serta wajib lapornya berjalan lancar," kata Sukarno Ali.
Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas I Cirebon, Gotas sempat ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Kabupaten Cirebon sejak 1 Februari 2017.
Gotas pun diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. Petugas berhasil menangkapnya di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gotas-bebas-bersyarat.jpg)