Lagi-lagi Terungkap, 9 Santriwati Pesantren di Tasikmalaya Dicabuli Guru Ngaji

Sembilan santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli oleh guru ngajinya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sembilan santriwati di sebuah pesantren di Kabupaten Tasikmalaya dicabuli oleh guru ngaji sekaligus guru pesantren.

Saat ini, kasus itu sudah ditangani Polres Tasikmalaya. Pemeriksaan saksi dan pembuktikan sedang berjalan.

"Sedang kami tangani. Laporannya pada hari Kamis tanggal 7 Desember kemarin," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Jumat (10/12).

Baca juga: Kasus Polisi Jahat Kembali Terungkap, Bripka Is Perkosa Istri Tahanan sampai Hamil

Santriwati korban pemerkosaan ini didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Darah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

"Sudah dua orang yang berani melapor dan kami melakukan pendampingan," kata Ketua KPAID, Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Ato mengungkapkan, dari hasil penelusuran KPAID ada sembilan santriwati yang menjadi korban percabulan guru pesantrennya.

"Pesantrennya ada di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, dan belum bisa kami sebutkan," ujar Ato.

Ia menyebutkan, dari sembilan yang sementara ini sudah diketahui, baru dua santriwati yang berani melapor.

"Kedua korban melapor dengan disertai sejumlah bukti yang bisa dijadikan pegangan penyidik," kata Ato. 

Herry Wirawan Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati asal Garut di Bandung

Herry Wirawan guru ngaji bejat di pesantren di Kota Bandung setubuhi paksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Dari belasan santriwati yang diperkosa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.

Herry Wirawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved