Jenderal TNI AD Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Uang Rp Rp127,7 M Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Seorang perwira tinggi di TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, pada Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus korupsi yang dilakukan seorang perwira tinggi di TNI AD menjadi sorotan.

Seorang perwira tinggi di TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Siapa perwira tinggi dimaksud?

Baca juga: Sudah Viral, Oknum TNI Kopral Mesman Sungkem Minta Maaf Sudah Usir Ibu Mertua, Menangis Tertunduk

Dia adalah Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI YAK.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini enggan mengungkap secara jelas identitas tersangka dari TNI AD.

Hanya menyebutkan inisialnya.

Begitu pula dengan seorang tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), NPP.

Atas perbuatannya, Brigjen YAK dan NPP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: TNI AU Kopral Mesman yang Usir Ibunya yang Cacat, Sungkem Minta Maaf, Ibu Tetap Minta Dipenjara

Kedua tersangka pun kini telah dijebloskan ke penjara.

"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021) yang disaksikan melalui tayangan virtual.

Tersangka NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, dalam perkara ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Uang yang dikorupsi berasal dari gaji prajurit.

"Sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autedebet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved