Serupa dengan Kasus Guru Bejat di Bandung, di Cilacap, Guru Agama Lakukan Asusila ke 15 Murid SD
Di Cilacap, guru agama sekolah dasar (SD) melakukan tindak asusila kepada 15 siswinya. Pelaku adalah guru berstatus PNS
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan, masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
5. Pengakuan pelaku
MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia membatah memberikan iming-iming nilai kepada korban.
"Tidak dijanjikan apa pun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," ucapnya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahas nafsunya ketika melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ucapnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Guru Agama Lecehkan 15 Siswinya di Cilacap, Modus Diberi Nilai Bagus, Ini Pengakuan Pelaku,