Rabu, 29 April 2026

Dua Spanduk Tolak Demo Terpasang di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Begini Isinya

Dua sepanduk terbentang di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (10/12/2021).

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Dua spanduk tersebut dipasang di pohon di Pendopo Kabupaten Sukabumi.  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dua sepanduk bertuliskan "Tong Demo Ka Pendopo, Ieu Warga Kota Sukabumi Jadi Sangsasara," dan "Pendopo Sumber Masalah, Warga Kota jadi Susah" terbentang di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (10/12/2021).

Pantauan Tribunjabar.id, dua spanduk tersebut dipasang di pohon kanan dan kiri pagar Pendopo Kabupaten Sukabumi

Sesuai tulisan di spandok, penolak adalah Masyarakat Peduli Kota Sukabumi. Merekamerasa terkena dampak dari aksi unjuk rasa buruh di Kota Sukabumi.

Berdasarkan informasi spanduk terpasang sejak Kamis (9/12/2021) malam.

Namun tidak diketahui siapa yang memasangnya.

Sebelumnya, terkait penolakan tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyebarkan surat edaran tentang pembatatasan aktivitas di Pendopo Sukabumi.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran No.100/7064/-umum/2201 tentang Pembatasan Kegiatan di Pendopo Sukabumi.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman.

Spanduk yang terpasang di Pendopo Kota Sukabumi, Jumat (10/12/2021).
Spanduk yang terpasang di Pendopo Kota Sukabumi, Jumat (10/12/2021). (Tribun Jabar/Dian Herdiansyah)

Isi surat edaran tersebut, yakni tidak memperbolehkanya adanya kegiatan-kegiatan di luar yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Deerah serta dalam rangka menjaga ketertiban dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.

"Bahwa pendopo yang merupakan rumah dinas/rumah jabatan yang digunakan untuk keagamaan, kebudayaan dan kesenian serta acara peringatan hari besar," tulis dalam surat edaran itu.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka mulai hari Senin 6 Desember 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, kegiatan selain sebagaimana di atas termasuk kegiatan rapat, agar dilaksanakan di tempat atau gedung negara lainnya atau kedudukan perangkat daerah masing-masing.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan alasan pemindahan aktivitas aksi unjuk rasa buruh pada 4 Desember 2021, yang awalnya titik aksi di Pendopo Sukabumi digeser ke Cibolang Jalan Lingkar Selatan dengan alasan ekonomi masyarakat di Kota Sukabumi terganggu.

"Kegiatan aksi unjuk rasa yang cukup besar tidak mungkin dilakukan di Pendopo Sukabumi, karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan roda perekonomian Kota Sukabumi," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved