Wakil Bupati Pangandaran Mangkir dari Panggilan KPK, Akan Diperiksa tentang Kasus Ini
Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, dia diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Sebelumnya, Ujang Endin Indrawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/12/2021).
Namun, karena tidak memenuhi panggilan, KPK sudah menjadwalkan kembali untuk pemanggilan Ujang Endin Indrawan pada Senin (13/12/2021).
"Ujang Endin Indrawan (Asda I Banjar 2013), tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali Senin pekan depan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) sore.
Kata Fikri, untuk empat saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersamaan dengan Ujang Endin Indrawan, semuanya hadir.
Mereka yakni mantan dua Sekda Kota Banjar Sodikin dan Yayat Supriatna; Nunung Kuraesin, Kepala Dinas Keuangan tahun 2008-2009; dan Kabid Perbendaharaan tahun 2008-2011, Nursaadah.
"Empat saksi, sudah memenuhi panggilan. Keempat saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya permintaan fee proyek untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Penyidik KPK memanggil Ujang Endin dengan status sebagai saksi dalam kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012-2017.
Ujang Endin Indrawan yang akrab disapa UE ini, diketahui sempat menjabat sebagai Asda I di Pemkot Banjar pada tahun 2013. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-dan-wakil-bupati-pangandaran-terpilih-jeje-wiradinata-dan-ujang-endin-indrawan.jpg)