BPJS Hapus Kelas 1, 2 dan 3 Jadi KRIS, Apa Bedanya, Berikut Penjelasannya

Kategori kelas rawat inap yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan diubah menjadi Kelas Inap Standar (KRIS).

Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto BPJS Hapus Kelas 1, 2 dan 3 Jadi KRIS, Apa Bedanya, Berikut Penjelasannya
M. Syarif Abdusalam
KAMAR RAWAT INAP - Perawat menata tempat tidur di sebuah kamar kelas III RSUD Cililin. Perbandingan jumlah tempat tidur antara kamar kelas II dan kelas III yang hanya berselisih satu tempat tidur membuat kamar kelas III terkesan eksklusif.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap mulai tahun 2022.

Kategori kelas rawat inap yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3 akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut sesuai dengan yang diungkapkan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien pada Jumat (24/11/2021).

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Tujuan penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

Sementara itu, mengutip health.grid.id, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Perbedaan Layanan KRIS PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Perbedaan Layanan KRIS non PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 10 meter pesegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 4.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved