Pencuri Susu Dibebaskan Jaksa, Korban Sempat Ingin Pelaku Tetap Diseret ke Pengadilan
DW menceritakan, dua keponakannya yang masih kecil kerap menangis jika kehabisan susu dan kedua orang tuanya tak mampu membeli.
TRIBUNJABAR.ID, BANJARMASIN- Seorang pria berinisial DW (21) mencuri susu dua kotak untuk keponakannya.
Korban sempat membawa DW ke proses hukum. Kasus pencurian susu dua kotak itu berakhir damai setelah dua kali mediasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menempuh langkah prinsip keadilan restoratif pada kasus pencurian susu ini.
Kasus ini memang berakhir damai, tapi jaksa memperingatkan DW untuk tak melakukan perbuatan yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, mengatakan,penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Nomor 15 Tahun 2020.
Baca juga: Kisah Penjual Es yang Ketahuan Polisi Mencuri Susu Formula, Menumpang Hidup di Rumah Saudaranya
Pada peraturan tersebut, Denny menjelaskan pelaku belum pernah terjerat kasus pidana ditambah kerugian korban tak lebih sesuai ketentuan.
"Syarat utama yakni tersangka belum pernah menjadi terpidana. Ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun dan nilai kerugian korban tak sebesar Rp 2,5 juta," ujar Denny kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Sebelum mengambil langka keadilan restoratif, mediasi antara pelaku dan korban sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ketika itu, mediasi tak membuahkan hasil lantaran korban melayangkan penolakan dan bersikukuh melanjutkan ke proses hukum.
Setelah itu, Kejari Banjarmasin melakukan mediasi kedua. Hasilnya, korban bersedia memaafkan pelaku.
Baca juga: Ibu Hamil di Tasikmalaya Mencuri Rokok, Polisi Memediasi, Ternyata Pemilik Toko Bersikap Begini
"Mediasi dihadiri tersangka, korban dan penyidik. Di sini dicapai kesepakatan, terutama korban bersedia memaafkan perbuatan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, DW kepada wartawan mengaku terpaksa mencuri dua kotak susu di salah satu supermarket karena kasihan dengan keponakannya. "Ini demi keponakan," katanya sambil tertunduk.
DW menceritakan, dua keponakannya yang masih kecil kerap menangis jika kehabisan susu dan kedua orang tuanya tak mampu membeli.
"Anak kakak saya baru berumur dua dan tiga tahun. Selalu menangis jika kehabisan susu," katanya.
Kali DW terbebas dari jeratan pidana karena ulahnya mencuri dua kotak susu. Kejari Banjarmasin memastikan pelaku bisa saja dituntut kembali jika mengulangi lagi perbuatannya. (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Bebaskan Tersangka Pencuri Susu, Kasus Tak Dilanjutkan ke Pengadilan"