Penahanan Bripda Randy Bagus Dituding hanya Formalitas, Polda Jatim Jelaskan Begini
Menanggapi tudingan penahanan Bripda Bagus hanya formalitas, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko buka suara.
TRIBUNJABAR.ID - Foto-foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) di balik jeruji besi beredar. Namun, banyak kabar menyebut penahanan tersangka dugaan kasus aborsi tersebut hanya formalitas belaka.
Bripda Randy sendiri merupakan tersangka kasus aborsi yang melibatkan kekasihnya, NW (23), mahasiswi Universitas Brawijaya asal Mojokerto.
Kisah NW viral usai ditemukan tergeletak tak bernyawa di pusara makam sang ayah.
Menanggapi tudingan penahanan Bripda Randy Bagus hanya formalitas, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko buka suara.
Baca juga: Orang Tua Bripda Randy Bagus Diperiksa Polda Jatim, Polisi Masih Terus Dalami Dugaan Aborsi NW
Dilansir dari TribunJatim.com, tudingan Bripda Randy hanya ditahan untuk formalitas beredar di media sosial Twitter beberapa hari terakhir.
Tudingan tersebut berawal dari temuan foto tersangka yang berada di balik jeruji besi penjara, tidak dalam keadaan dikunci secara benar.
Kemudian, narasi bahwa upaya penegakkan hukum hanya bersifat sementara pun muncul.
Sejumlah akun menduga, bila kasus ini tak lagi menjadi sorotan di media, maka Bripda Randy bisa lolos jeratan hukum.
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakkan hukum secara profesional.
"Kami Polda Jatim, bekerja secara profesional. Yang jelas kami memproses secara profesional," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Sejak Sabtu (4/12/2021) lalu, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental hingga membuatnya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Atas perbuatannya, Randy dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik dan melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Baca juga: Pesan WhatsApp Mahasiswi NW, Ingin Akhiri Hidup karena Bripda Randy Tak Tanggung Jawab
Bripda Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kini, Bripda Randy mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik
Di sisi lain, Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak racun, hingga menyeret pacarnya oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus (21) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orangtua Bripda Randy Bagus.
Kendati demikian, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak memberikan rincian, mengenai kapan kedua orangtua Bripda Randy diperiksa penyidik.
Namun Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.
"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orangtua," katanya saat dihubungi Tribun Jatim, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bripda Randy Disebut Akan Kembali Bertugas Setelah Beritanya dengan NWR Reda, Ini Tanggapan Polisi
Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, hingga Selasa (7/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gaduh Penahanan Bripda Randy Disebut Netizen Cuma Formalitas, Ini Penjelasan Polda Jatim