Sosok Rodiah Nenek di Bekasi yang Dituduh 5 Anaknya Gelapkan Surat Tanah, Diteror, Hanya Bisa Pasrah
Nasib pilu dialami oleh Rodiah (72), seorang nenek asal Bekasi yang dituduh oleh lima anaknya telah melakukan penggelapan surat tanah.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Arif Timang pada Kamis (2/12/2021) lalu mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara resmi dari kelima anak Rodiah.
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.
Rodiah sendiri sudah mendatangi Mapolrestro Bekasi untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan oleh Sonya, anak pertama Rodiah.
Pada kesempatan itu, Rodiah dipanggil bukan sebagai terlapor, tetapi hanya klarifikasi.
Rodiah juga membawa sertifikat tanah yang dituding sudah digadaikan oleh kelima anaknya.
"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelaplan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Namun, Arif mengatakan, pihaknya tak mengatakan tudingan itu tak benar.
Pihaknya hanya melakukan klarifikasi. Setelah itu, hasil klarifikasi sudah diberikan kepada Sonya sebagai pemohon bahwa isi surat permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada polisi, tidak bisa dibuktikan.
"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.