Oknum Polisi Tabrak Lari Bocah 8 Tahun Hingga Meninggal, Begini Nasib si Oknum
Oknum polisi berinisial Brigadir Gt, tabrak lari bocah 8 tahun, Janwar Brave Haribae (8) hingga meninggal dunia.
TRIBUNJABAR.ID- Oknum polisi berinisial Brigadir Gt, tabrak lari bocah 8 tahun, Janwar Brave Haribae (8) hingga meninggal dunia.
Video 27 setelah peristiwa kecelakaan oknum polisi tabrak lari anak 8 tahun itu viral. Tampak korban tak sadarkan diri dan berlumuran darah.
Namun si oknum polisi ini bukannya menolong malah kabur. Keluarga Janwar kemudian melaporkan si Brigadir Gt ke Propam Polri dengan surat laporan nomorSPSP2/4769/XI/2021/Bagyanduan tertanggal 30 November 2021. Dalam laporan itu, pihak keluarga melaporkan Brigadir GT atas dugaan tabrak lari.
Baca juga: Mata Joko Terganggu Hingga Buta Setelah Vaksinasi Covid-19 Pakai AstraZeneca
"Kami hanya keluarga petani. Kami berharap pelakunya harus ditindak seadil-adilnya, jangan karena anggota terus harus dilindungi," kata Rendi, perwakilan keluarga, dikutip dari Tribunnews, Jumat (3/12/2021).
Sebelum peristiwa itu terjadi, Janwar dan orangtuanya sedang menepi di pinggir jalan. Brigadir GT mengendarai mobil datang dan melaju denga kecepatan tinggi.
Mobil yang dikendarai si oknum polisi ini menyerempet Janwar hingga terseret 17 meter. Orangtua sempat berusaha mengejar Brigadir GT dengan sepeda motor karena.
Brigadir GT sempat terkejar dan ternyata sedang bersama istrinya. Saat itu, istrinya menyebut bahwa sopir kendaraan itu anggota polisi.
Baca juga: Kronologi Suami di Bandung Barat Ngamuk, Istri Dihajar, Rumah Dibakar Hingga Rata dengan Tanah
"Ayah korban cuma mengatakan, 'Tolong lihat anak saya'. Mereka tetap, katanya mau mengantar anak dia, jadi tetap tidak balik," jelasnya.
Janwar yang jadi korban tabrak lari oknum polisi, dibawa sejumlah warga ke Puskesmas Rainis untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa Janwar Brave tidak bisa diselamatkan.
"Dokternya langsung ngomong ke orang tua korban, si korban sebenarnya sudah meninggal di tempat pas kejadian itu," terang dia.
Respon Polda Sulut
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast menyebut Brigadir Gt sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 27 November 2021. Dan Pemberitahuan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada keluarga korban pada 29 November 2021," kata Jules dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).
Dia menyebut bahwa peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni bukan tabrak lari. Kepada propam, Brigadir GT mengaku tengah mengantar anaknya ke rumah sakit namun di perjalanan menabrak anak hingga tewas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-tabrak-lari-tabrakan_20180424_083628.jpg)