Minggu, 26 April 2026

Reuni 212 Dilarang Tapi Demonstrai Dibolehkan, Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Pihak Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait perbedaan perlakuan antara demonstrasi dengan acara reuni.

Editor: Giri
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di semua penjuru menuju kawasan Monas dan kawasan Patung Kuda untuk mencegah massa Reuni PA 212 menggelar aksi, Kamis (2/12/2021). (@TMCPoldaMetro) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait perbedaan perlakuan antara demonstrasi dengan acara reuni.

Mengenai kegiatan Reuni 212 yang dilarang, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi reuni.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, untuk menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap kepolisian dalam memberikan izin Reuni 212, dengan aksi demonstrasi di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menjelaskan, kegiatan Reuni 212 tidak dapat digelar karena izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan yang rencananya digelar pada Kamis (2/12/2021) hari ini.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung yang Bongkar Baliho Habib Rizieq Shihab Cek Lokasi Reuni 212 Ini yang Dilakukan

"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya. Tetapi pemerintah daerah. Nah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ungkap Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta juga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

Alhasil, Kepolisian memutuskan untuk tidak memberikan izin keramaian bagi pelaksanaan kegiatan Reuni 212.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari Satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ungkap Zulpan.

Acara Reuni 212 rencananya bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dengan kawat berduri.

Kondisi di Patung Kuda pun terpantau sepi.

Selain itu, Yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik yayasan. (*)

Baca juga: Mengintip Penampilan Nia Ramadhani di Sidang Pedana Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Rambut Diwarnai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Polisi Beri Penjelasan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/02/13480891/dianggap-izinkan-demo-tapi-larang-reuni-212-polisi-beri-penjelasan.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved