Coba Lecehkan Seorang Nenek, Pemuda Ini Ditangkap, Aksi Ketahuan Warga yang Dengar Teriakan Korban

Hendak melecehkan seorang nenek, pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur, dibekuk polisi. Pelaku dipergoki warga saat akan melancarkan aksinya.

shutterstock via Kompas.com
ilustrasi pelecehan seksual 

"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."

"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved