Coba Lecehkan Seorang Nenek, Pemuda Ini Ditangkap, Aksi Ketahuan Warga yang Dengar Teriakan Korban
Hendak melecehkan seorang nenek, pemuda di Malaka, Nusa Tenggara Timur, dibekuk polisi. Pelaku dipergoki warga saat akan melancarkan aksinya.
Editor:
Seli Andina Miranti
"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
"Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tersangka Percobaan Percabulan di Kabupaten Malaka Dibekuk Polisi