12 Pengedar Narkoba yang Beraksi di Wilayah Bandung Raya Ditangkap, Ada Tiga Modus yang Digunakan
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi, diringkus polisi pada
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi, diringkus polisi pada akhir Oktober hingga November 2021.
Saat ini 12 pengedar narkoba berinisial AA, RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO dan AB itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi karena terbukti melakukan peredaran narkoba di daerah Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam melakukan aksinya, 12 pengedar narkoba ini menggunakan tiga cara yakni, sistem tempel, bertemu langsung, dan menjual secara online, kemudian dikirimkan oleh kurir kepada pemesannya.
"Jadi selama sebulan ini yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (2/12/2021).

Imron menambahkan, dari tangan para pelaku diamankan, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram dan psikotropika sebanyak 144 butir.
Akibat perbuatannya, 12 tersangka termasuk dikenakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup," kata Imron.
Baca juga: Nyambi Berjualan Narkoba, Tukang Bubur Diamankan Polres Cimahi, Ini Jenis Obat yang Dijualnya
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan, dari 12 tersangka ini ada pemain yang lama, maupun pemain yang baru dan mereka mengedarkan narkoba di wilayah KBB, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
"Dari tiga modus operandi yang dijalankan pelaku, sekecil apapun tetap kami lakukan pembelajaran hingga akhirnya kami berhasil melakukan pengungkapan, meskipun pelaku menggunakan berbagai teknik," kata Nasrudin.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi yang selama ini sudah meresahkan dan membahayakan masyarakat Kota Cimahi dan KBB. (*)