Sumpah Serapah Massa Buruh KBB yang Murka ke Ridwan Kamil: Jangan Harap Jadi Presiden!

Massa buruh di sejumlah daerah di Jabar murka pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil karena menetapkan UMK tak sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Dok buruh Cianjur
Buruh Cianjur melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Massa buruh di sejumlah daerah di Jabar murka pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil karena menetapkan UMK tak sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota.

Massa buruh yang murka itu kemudian melontarkan sumpah serapahnya pada Ridwan Kamil. Seperti massa buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang bersumpah dan mengancam tidak akan memilih Ridwan Kamil di Pilpres 2024.

Pemkab Bandung Barat sendiri merekomendasikan UMK KBB yang alami kenaikan sebesar 7 persen, sesuai keinginan buruh.  Namun, saat UMK diteken Gubernur Jabar, ternyata kenaikan UMK tidak  mencapai 7 persen.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman mengatakan, para buruh tidak akan mendukung Ridwan Kamil jika jadi mencalonkan diri sebagai calon presiden karena buruh kecewa dengan keputusannya yang mengabaikan rekomendasi Pemkab Bandung Barat.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha Ini Bersyukur Kenaikan UMK Majalengka Sesuai Harapan, Buruh Inginnya Senilai Ini

"Gubernur Jabar sangat mengecewakan, jangan harap jadi (calon) presiden kita coblos, gak akan ada dukungan penuh (dari buruh)," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).

Ridwan Kamil dalam menetapkan UMK ini, kata Budiman, hanya memandang dari aspek regulasi pemerintah pusat saja, tetapi tidak memikirkan rekomendasi dari bupati/walikota di Jabar.

Padahal, kata Budiman, sebetulnya gubernur itu memang memiliki diskresi untuk mengabulkan rekomendasi soal kenaikan upah tersebut, seperti yang dilakukan Pemprov Jatim.

"Contoh Jatim ada kenaikan 4 hingga 5 kabupaten/kota yang dianggap ring satunya Jatim. Kalau berdasarkan PP 36 memang tidak naik, tapi kan disitu ada diskresinya gubernur, jadi naik dengan rata-rata Rp 75 ribu atau setara 1,74 persen," kata Budiman.

Sedangkan Gubernur Jabar sendiri, kata dia, hingga saat ini tidak memperhatikan hal kecil seperti itu, sehingga Ridwan Kamil pun dinilai buruh di Bandung Barat tidak melihat kondusifitas wilayah.

Baca juga: Massa Buruh Murka, Pendopo Sukabumi Dikepung Terkait UMK yang Bikin Zonk

"Prinsipnya kalau bagi kami, Gubernur Jabar itu tidak menggunakan hak diskresinya beliau. Jadi, lebih kepada PP nomor 36," ucapnya.

Padahal rekomendasi dari bupati/walikota itu, kata Budiman, tidak asal karena sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan saat rapat dewan pengupahan. Harusnya hal itu dipertimbangkan dengan menggunakan hak diskresi dan berkomunikasi dengan kementerian.

Budiman mengatakan, pihaknya juga semakin kecewa karena Ridwan Kamil tidak menemui ribuan buruh secara langsung saat mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, meskipun sudah menunggu hingga malam hari.

"Itupun jadi komplain kita, padahal ada kesempatan untuk berdiskusi dengan pimpinan. Paling tidak kan ada solusi, tapi ini kan menemui juga enggak. Jadi, kesimpulannya Gubernur Jawa Barat sangat mengecewakan," ujar Budiman.

Massa Buruh Kepung Pendopo Sukabumi

Massa buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi kepung Pendopo Pemkab Sukabumi di di Jalan A Yani, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (1/12/2021).

Massa buruh datang menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat mulai berdatangan pada pukul sejak 10.53 WIB.

Massa buruh itu tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB HUKATAN SBSI), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan bahwa seluruh buruh di Kabupaten Sukabumi kecewa dan meminta penjelasan pencabutan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Sukabumi.

"Kami di PHP oleh Bupati Sukabumi. Awalnya merekomendasikan kenaikan UMK 2022 5 persen menjadi nol persen, sehungga tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

Sementara itu Ketua SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan massa buruh tidak akan diam menerima keputusan tidak naiknya upah yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.

"Kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan adanya kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," ucapnya

Baca juga: Dulu Viral karena Video Culametan Met Met, Lagunya Ditonton 13 Juta Kali, Begini Kabar Risa Sekarang

Awalnya jelas Budi, rekomendasi kenaikan sebesar 5 persen. Tiba-tiba Bupati Sukabumi merekomendasi ulang dengan nilai nol persen.

"Dengan dibatalkan kenaikan upah ini, maka meminta tanggungjawab Bupati Sukabumi," beber Budi dalam orasin

Saat ini para pengunjuk rasa masih melakukan orasi-orasi depan pendopo Kabupaten Sukabumi dengan penjagaan ketat dari pihak Polres Sukabumi Kota.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved