Jerinx SID Masuk Penjara Lagi, Kali Ini Karena Kasus Dugaan Pengancaman pada Pegiat Media Sosial

Jerinx SID ditahan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya masuk penjara karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di 2020.

Editor: Ravianto
Jerinx SID mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jerinx SID kembali masuk bui atas kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx SID ditahan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya masuk penjara karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial di 2020.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID atau I Gede Aryastina kembali di bui karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena ancamannya 6 tahun dan mungkinkan untuk ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Rabu (1/12/2021).

Selama menjalani pemeriksaan, penabuh drumBand Superman Is Dead itu bersikap kooperatif dan tidak melakulan perlawanan.

"Jerinx sangat kooperatif," ucap Bima Suprayoga.

Sejauh ini Bima Suprayoga belum memastikan terkait permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID.

"Saat ini telah dilakukan upaya penahanan," ujar Bima Suprayoga.

Jerinx SID ditahan kembali setelah dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx SID Kembali Masuk Bui Karena Dugaan Lakukan Pengancaman Adam Deni, Tidak Kapok Masuk Penjara?, https://wartakota.tribunnews.com/2021/12/01/jerinx-sid-kembali-masuk-bui-karena-dugaan-lakukan-pengancaman-adam-deni-tidak-kapok-masuk-penjara.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved