Ditinggal Merantau ke Jepang 5 Tahun, Istri Jatuh ke Pelukan Polisi hingga Hamil, Diduga Diguna-guna

S (41) harus menerima kenyataan yang sangat jauh berbeda dengan harapannya. Sebab, dia mendapati istrinya, SA (30), jatuh ke pelukan polisi.

Editor: Giri
Shutterstock via Kompas.com
ilustrasi hamil - S (41) harus menerima kenyataan yang sangat jauh berbeda dengan harapannya. Sebab, dia mendapati istrinya, SA (30), jatuh ke pelukan polisi, saat pulang merantau dari Jepang. 

TRIBUNJABAR.ID, PATI - S (41) harus menerima kenyataan yang sangat jauh berbeda dengan harapannya. Sebab, dia mendapati istrinya, SA (30), jatuh ke pelukan polisi, saat pulang merantau dari Jepang.

Hatinya semakin hancur saat dia menonton video asusila antara istrinya dan oknum polisi yang sudah sampai berhubungan badan.

 

Padahal selama ini sang istri selalu dikirimi uang.

Polisi berinisial Bripka RY masih ada hubungan kerabat dengan S.

Bripka RY diketahui berdinas di Polsek Cluwak, Polres Pati, Jawa Tengah.

Saat ini Bripka RY sedang menjalani sidang kode etik sebelum memutuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi itu.

Hal itu setelah S melapor ke Polres Pati atas perselingkuhan yang terjadi.

Penuturan Sang Suami

 

S, warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Cluwak, Pati, Jawa Tengah, itu menceritakan kepedihan hati yang dialami atas ulah sang istri dan oknum polisi.

Dia mulai mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.

S bekerja di Jepang selama lima tahun.

“Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Hal itu terjadi kurang lebih tiga minggu sejak saya pulang," kata S dilansir dari TribunJateng, Rabu (1/12/2021).

Setelah ditanyai olehnya, SA akhirnya mengakui bahwa dia ada hubungan dengan oknum polisi yang masih ada hubungan kerabat jauh dengan S.

"Perselingkuhan sudah berjalan satu setengah tahun,” kata dia.

Datangi Rumah Oknum Polisi

Mendengar pengakuan istri, S mendatangi rumah orang tua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.

“Sekitar akhir Juni, pukul empat pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka RY. Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan RY dengan istri saya," papar S.

S menduga bahwa Bripka RY melibatkan unsur mistis untuk menggaet hati istrinya.

Dugaan itu, kata S, karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.

"Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si RY, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama. Orang tuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda," ujar S.

Dari lemari kamar Bripka RY, S mendapati dua flashdisk.

"Di situ orang tuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.

Rupanya, isi dalam flashdisk itu menjadi bukti kuat bahwa sang istri telah bermain api dengan oknum polisi itu.

“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir itu jadi barang bukti. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic. Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video hubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.

Dalam video syur istrinya itu, S menyebut sang oknum polisi masih mengenakan pakaian dinas Polri.

“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju Polri,” kata dia.

Berawal dari Pinjam Uang

S mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang Rp 1 juta pada istrinya.

Tak berselang lama, uang itu dikembalikan.

Tapi Bripka RY meminta untuk bertemu di sebuah hotel.

"Bilangnya mau bayar di situ. Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar. Akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata S.

Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat indekos Bripka RY di daerah Tayu.

Melapor ke Polisi

Atas bukti kuat itu, S kemudian melaporkan hal itu ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021.

Selasa (30/11/2021), dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.

“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya. Kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka RY berselingkuh dengan istri saya. Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda. Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas S.

Dia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat). Saya harap ada keadilan,” kata dia.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan, pihaknya tengah melakukan persidangan terhadap anggotanya itu.

"Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).

Ia juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved