Tahanan Kasus Asusila Meninggal di Dalam Sel, Polisi Berstatus Tahanan Diduga Ikut Menganiaya
Seorang tahanan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, diduga meninggal dunia karena dianiaya sesama
Brigadir An disebut sebagai kepala kamar (palkam) di rumah tahanan Polrestabes Medan tempat seorang tahanan diduga dianiaya hingga tewas.
Tahanan tersebut bernama Hendra Syaputra. An disebut bertugas di Provost Polrestabes Medan.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, kasus tersebut kini diselidiki Polda Sumatera Utara.
An disebut berstatus tahanan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Oknum tersebut ditahan karena diduga terlibat narkoba.
Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Brigadir An pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra.
Ia disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.
Seperti yang diketahui, Hendra Syaputra menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya tewas oleh enam orang sesama tahanan.
Hendra dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku. Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari Palkam.
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An sudah dua kali terlibat kasus narkoba.
Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman. Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.
Brigadir An yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja.
Ia lolos dari pemecatan dari Polri. Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba.
Hal senada juga dikatakan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, baru-baru ini, di mana ia menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas.