Saat Tukang Ojek Tersangka Pencurian Ponsel, Ditahan Lalu Dibebaskan Jaksa lewat Keadilan Restoratif

Tukang ojek yang jadi tersangka kasus pencurian ponsel dibebaskan oleh Kejari Muara Enim, Palembang.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Kejari Muara Enim
Tukang ojek berinisial A sujud syukur setelah dibebaskan jaksa Kejari Muara Enom lewat aturan Restorative Justice, Kamis (25/11/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Tukang ojek yang jadi tersangka kasus pencurian ponsel dibebaskan oleh Kejari Muara Enim, Palembang.

Tukang ojek berinisial A, berprofesi sebagai tukang ojek, ditetapkan tersangka dugaan kasus pencurian ponsel merek Oppo Reno 4 X di Muara Enim.

Baca juga: Bank Swasta di Kawasan Obyek Vital Nasional Karawang Dirampok, Rp 300 Juta Digasak

Saat berkasnya masuk ke Kejari Muara Enim untuk proses penuntutan, jaksa menghentikan penuntutannya dengan mekanisme restorative justice.

Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo dalam keterangan tertulisnya pada Tribun, Sabtu (27/11/2021) menerangkan, antara tersangka dengan korban atau pemilik ponsel sudah berdamai.

"Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai. Korban sudah memaafkan tersangka dan hanya meminta handphone yang sudah diambil tersangka untuk dikembalikan. Di sisi lain tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Sehingga jaksa hentikan penuntutan lewat restorative justice," ujar Irfan Wibowo yang pernah menjabat kasi Pidum Kejari Bandung itu.

Baca juga: Siapa Bawa Nasi Goreng ke TKP Kasus Subang Malam Sebelum Kejadian, Orang Dekat, Ini Kata Kuasa Hukum

Pelaksanaan penghentian penuntutan dengan restorative justice ini disaksikan Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum hingga Kepala Kejati Sumsel di kantor Kejati Sumsel, kamis (25/11/2021). A si tukang ojek, langsung sujud syukur.

Tukang ojek ini, sempat ditahan karena perbuatannya terlibat pencurian ponsel. Sang istri tersangka, kata Irfan Wibowo, harus banting tulang bekerja karena suaminya ditahan.

"Kini dengan dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka A sudah dapat berkumpul kembali dengan keluarganya," kata dia.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Menurut Irvan, peristiwa pencurian ponsel itu terjadi pada Minggu (19/11/2021) di depan toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Saat itu, tersangka sedang mencari penumpang kemudian melihat korban atau pemilik ponsel parkir di hadapan tukang ojek tersebut. Adapun ponsel korban disimpan di dashboard.

Si A yang semula tidak berniat mencuri namun karena ada kesempatan mencuri, mengambil ponsel itu diam-diam.

Saat tersangka mengambil handphone tersebut tiba-tiba ada warga sekitar yang berteriak maling. Tukang ojek itupun kemudian melarikan diri dengan membawa handphone milik saksi DP tersebut. Warga mengejarnya hingga si A terjatuh dan diamankan warga.

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi di Daerah Wisata, HDCI Gelar Indonesian Rally dan Pelantikan Pengurus

"Tersangka mengaku, mengambil handphone tersebut dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualan tersebut akan tersangka gunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Irfan Wibowo, yang juga sempat jadi jaksa penuntut umum di kasus Buni Yani yang sidangnya digelar di Bandung.

Dasar hukum keadilan restoratif diatur di Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Comara di Garut Juga Dibebaskan Jaksa

Comara Saeful (41) alias Combet, pelaku pencurian ponsel di Garut, dibebaskan jaksa, Rabu (10/11/2021).

Comara nekat mencuri ponsel di kantor desa. Ponsel curian itu untuk digunakan anaknya belajar daring.

Kepala Kejari Garut Neva Susanti, memberikan handphone kepada Comara untuk membantu anaknya belajar online.

Handphone tersebut diberikan setelah Kejari Garut menghentikan penuntutan terhadap kasus yang menimpa Comara.

"Handphone ini kami berikan untuk membantu anaknya Comara belajar daring, Comara ini melakukan pencurian handphone demi anaknya belajar daring, anakya pun sangat ingin memiliki HP," ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Garut.

Menurutnya restorative justice yang diberikan kepada Comara salah satunya juga merupakan pertimbangan kemanusiaan.

"Kemudian Pak Kasi Pidum Ariyanto melakukan analisa, ternyata dimungkinkan untuk diajukan penghentian penuntutan, kami juga telah melakukan rapat dengan Kejagung dan Kejati Jabar," ucapnya.

Dari hasil rapat tersebut kemudian disetujui untuk dihentikan perkaranya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 September 2021, di Desa Sukawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

"Saat itu Comara datang ke kantor Desa untuk meminta beras karena kondisi keluarganya tidak mampu," ujarnya saat ekpose di Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (10/11/2021).

Neva menjelaskan, setelah Comara mendapatkan beras, ia kemudian melihat ponsel yang tergeletak di meja kantor desa.

Melihat situasi yang sepi, Comara langsung membawa ponsel tersebut lalu meninggalkan kantor desa.

Perangkat desa yang curiga bahwa Comara adalah pelakunya, langsung memanggil Comara dan membawanya ke polisi.

Selama satu bulan Comara menjalani proses hukum dan sempat ditahan di Polres Garut, polisi lalu melimpahkan kasusnya ke Kejari Garut.

Kejari Garut menggunakan pertimbangan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga perkaranya selesai. Dalam 

"Perkaranya selesai dengan restorative justice," ucapnya.

Pasal 5 ayat aturan itu menyebutkan:

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana dendaatau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan

c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari
tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.5 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved