Penemuan Mayat di Subang

Menjelang 100 Hari Kasus Subang, Saksi Kunci Diperiksa di Polda, Jumlah Calon Tersangka Mengerucut

Peristiwa rajapati terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ini sudah hampir memasuki hari ke-100.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Menjelang 100 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, polisi masih terus berupaya mengungkap pelakunya.

Rencananya, Kamis (25/11/2021), ada saksi kunci yang diperiksa polisi.

Hari Kamis (25/11/2021) ini, rencananya akan ada saksi kunci yang diperiksa polisi.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini memang kini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Peristiwa rajapati terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ini sudah hampir memasuki hari ke-100.

Kuasa hukum Yosef (55) membenarkan kabar bahwa kliennya dipanggil penyidik dari Polda Jabar Kamis (25/11/2021) ini.

"Jam 9-an atau jam 10 klien kami kembali mendapatkan undangan pemanggilan yang langsung suratnya dari Polda Jabar," ujar Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (24/11/2021).

Namun, pihak kuasa hukum Yosef belum mengetahui maksud pemanggilan kliennya yang diundang langsung oleh penyidik dari Polda Jabar.

"Kami masih belum tahu maksud tujuan penyidik yang kembali memanggil Pak Yosef, kabarnya bukan hanya Pak Yosef saja yang dipanggil ada juga saksi lain yang mendapatkan undangan pemanggilan besok," katanya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ahli Forensik dr Hastry Terjun di Kasus Subang, Petunjuk Dimintai Tolong Korban

Pihak kuasa hukum Yosef juga mengungkapkan saat ini pemanggilan kliennya langsung menggunakan surat atas nama Polda Jabar dan sudah tidak lagi mengatas namakan Polres Subang.

"Dari suratnya langsung Ditkrimsus Polda Jabar ya bukan lagi dari Polres Subang, sudah dipastikan penyidiknya juga dari Polda Jabar," ujar Rohman.

Masih belum diketahui apakan Yoris dan Danu juga dipanggil oleh Polda Jabar hari ini.

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, menanggapi kedua kliennya yang sejauh ini menjadi saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Taufan meyakini kedua kliennya tidak terlibat sama sekali terkait dengan kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).

"Kami sejak awal meyakini bahwa kedua klien kami ini tidak terkait apapun, kami memiliki bukti-bukti serta kesaksian langsung dari klien kami sendiri maupun kesaksian dari keluarga," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, apapun hasil keputusan dari pihak kepolisian terkait siapa pun pelaku kasus Subang, pihaknya tetap akan mengahadapinya, terlebih apabila pelakunya dari salah satu kliennya.

"Apapun hasilnya nanti yang diputuskan oleh kepolisian, kami tetap harus mengahadapi seandainya pun ada dari klien kita ya tetap kita hadapi proses hukumnya," katanya.

Biarpun seperti itu, pihak kuasa hukum Yoris serta Danu masih tetap menunggu keputusan resminya dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, Yoris dan Danu menjadi dua saksi yang secara intens dilakukan pemanggilan dari pihak kepolisian untuk terus diperiksa lanjutan.

Ia juga sangat mengapresiasi Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana yang mengintruksikan kepada jajaran reserse untuk segera ungkap kasus tersebut.

Baca juga: Pelaku Kasus Subang Bisa Diketahui dari Cara Merokok, Ini Pengakuan Danu soal Merokok di Rumah Tuti

"Kami bersyukur, kami mengapresiasi sejak Pak Irjen Pol Suntana menjabat sebagai Kapolda Jabar yang baru dan langsung mengintruksikan keras bahwa perkara ini harus dituntaskan secepatnya," ucap Taufan.

Dengan kepeminpinan Kapolda Jabar yang baru ini, pihaknya berharap agar kejadian kliennya yakni Danu yang disuruh oleh oknum bantuan polisi (Banpol) menerobos garis polisi yang berada TKP juga harus dituntaskan.

Bukan hanya itu, ia juga berharap kepada kepolisian dari Polda Jabar yang saat ini menangani langsung kasus tersebut juga turut memeriksa saksi kunci lain seperti Yosef (55) dan adiknya yang juga ikut menerobos dari garis polisi di hari yang sama.

"Kami berharap dengan adanya Kapolda baru sehingga saksi-saksi atau temuan yang sudah pernah kita sampaikan terkait masalah Danu yang membersihkan bak mandi di tkp yang disuruh oknum banpol juga harus diperiksa dan dituntaskan," katanya.

"Dan masuknya ke TKP juga Pak Yosef dan adiknya Pak Mulyana di tanggal 19 itu juga harus segera diperiksa, karena temuan tersebut sudah kita sampaikan dalam BAP dari klien kami," ujarnya.

Ahli forensik yakin bisa terungkap sebelum 100 hari

Ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Sumi Hastry Purwanti, pernah menyatakan kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bisa terungkap sebelum hari ke-100.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti dan Amalia, terjadi pada 18 Agustus 2021.

Hari ini, Selasa (23/11/2021) kasus itu berusia tepat tiga bulan atau sekitar 92 hari.

Artinya, merujuk pada pernyataan Kombes Sumi Hastry Purwanti, polisi memiliki waktu sepekan atau 8 hari lagi untuk mengungkap pelaku dan motif kasus Subang itu.

Kuasa hukum dari Yoris (34) dan Danu (21), anak dan keponakan Tuti Suhartini, sangat sepakat pada pernyataan ahli forensik Polri. Mereka berharap pernyataan itu benar-benar terwujud.

"Kami sangat sepakat apa yang dikatakan oleh Dokter Kombes Pol Hastry forensik Polri atas harapan sebelum 100 hari kasusnya terungkap, kami terus dukung," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Pelaku Rajapati Kasus Subang Paham Ilmu Forensik, Setir Mobil pun Dibersihkan

"Jelas itu harapan dari kedua klien kami dan keluarga, bahkan masyarakat juga berharap seperti itu," kata Taufan.

Periksa Tiga Saksi

Sejauh ini, kepolisian masih belum mengungkap kasus yang setiap harinya selalu menjadi sorotan publik.

Kasus yang semula ditangani Polres Subang sudah pindak ke Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang

Erdi tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar itu. 

"Sejauh ini, sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar ya," ujar Erdi A Chaniago saat ditemui di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021). 

Menurut Erdi A Chaniago, sudah ada 55 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang

Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar

"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya. 

Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat. 

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Hari Ini Yosef Dipanggil ke Mapolda Jabar, Kuasa Hukum Juga Sebut Saksi Lain

Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan. 

"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi. 

Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital. 

Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang ()
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kita tarik," katanya. 

Erdi menyebut, hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. 

Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka. 

"Setiap hari mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi A Chaniago. 

Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala. 

"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved