Penemuan Mayat di Subang
Kasus Subang Mendekati 100 Hari, Yosef dan Istri Mudanya Akan Menggelar Pengajian, Berharap Ini
Melalui kuasa hukumnya, Yosef juga berpesan agar kasus kematian dari istri serta anaknya tersebut segera terungkap sebelum di hari ke-100.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, hampir memasuki hari ke-100.
Namun, sampai dengan saat ini kasusnya pun masih juga belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Informasi yang yang didapatkan, pihak keluarga akan menggelar pengajian di hari ke-100 pada Jumat (26/11/2021) esok.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Yosef, Yoris, dan Danu Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar, Mengerucut Tersangka?
Salah satu keluarga tersebut yakni Yosef (55). Yosef akan menggelar pengajian ditempat kediaman sang adik di Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Yosef sendiri merupakan suami sekaligus ayah dari korban.
"Pak Yosef menyampaikan kepada saya, betul nanti besok akan menggelar pengajian hari ke-100 untuk mendoakan kedua allmarhumah," ucap Fajar Sidik kuasa hukum Yosef melalui sambungan seluler, Kamis (25/11/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Yosef juga berpesan agar kasus kematian dari istri serta anaknya tersebut segera terungkap sebelum di hari ke-100.
"Ya itu jelas, Pak Yosef terus berharap katanya mudah-mudahan sebelum hari ke-100 kasusnya terungkap, bukan cuman Pak Yosef sepertinya kami juga berharap seperti itu," katanya.
Sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 lalu, warga dari Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak dihebohkan dengan penemuan dua mayat perempuan yang tewas secara mengenaskan.
Diketahui identitas mereka berdua yakni Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23).
Baca juga: Menjelang 100 Hari Kasus Subang, Saksi Kunci Diperiksa di Polda, Jumlah Calon Tersangka Mengerucut
Tuti serta Amalia tersebut ditemukan tewas didalam bagasi mobil mewah Alpard dengan cara ditumpuk oleh pelaku.
Sementara itu, sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi sorotan publik.
Sejauh ini, kasus perampasan nyawa tersebut sudah ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat, sebelumnya masih ditangani oleh Polres Subang.
Ahli forensik yakin bisa terungkap sebelum 100 hari
Ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Sumi Hastry Purwanti, pernah menyatakan kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) bisa terungkap sebelum hari ke-100.
Kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti dan Amalia, terjadi pada 18 Agustus 2021.
Hari ini, Selasa (23/11/2021) kasus itu berusia tepat tiga bulan atau sekitar 92 hari.
Artinya, merujuk pada pernyataan Kombes Sumi Hastry Purwanti, polisi memiliki waktu sepekan atau 8 hari lagi untuk mengungkap pelaku dan motif kasus Subang itu.
Kuasa hukum dari Yoris (34) dan Danu (21), anak dan keponakan Tuti Suhartini, sangat sepakat pada pernyataan ahli forensik Polri. Mereka berharap pernyataan itu benar-benar terwujud.
"Kami sangat sepakat apa yang dikatakan oleh Dokter Kombes Pol Hastry forensik Polri atas harapan sebelum 100 hari kasusnya terungkap, kami terus dukung," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, Selasa (23/11/2021).
"Jelas itu harapan dari kedua klien kami dan keluarga, bahkan masyarakat juga berharap seperti itu," kata Taufan.
Periksa Tiga Saksi
Sejauh ini, kepolisian masih belum mengungkap kasus yang setiap harinya selalu menjadi sorotan publik.
Kasus yang semula ditangani Polres Subang sudah pindak ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polda Jabar dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Erdi tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar itu.
"Sejauh ini, sudah ada dua atau tiga yang dimintai keterangan di Polda, jadi kita menunggu. Sabar ya," ujar Erdi A Chaniago saat ditemui di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ahli Forensik dr Hastry Terjun di Kasus Subang, Petunjuk Dimintai Tolong Korban
Menurut Erdi A Chaniago, sudah ada 55 saksi yang dimintai keterangan untuk mengungkap kasus Subang.
Semua hasil pemeriksaan dari keterangan para saksi itu, kata dia, akan dipelajari oleh Polda Jabar.
"Apabila sudah mengerucut dan sesuai dengan yang disampaikan atau yang diperiksa oleh Polres Subang, ya mungkin itu akan difokuskan lagi, jadi kita menunggu saja," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang dilimpahkan dari Polres Subang ke Poda Jawa Barat.
Ditariknya proses penyidikan dan penyelidikan kasus Subang dilakukan untuk mengefektifkan pemeriksaan.
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi.
Menurut dia, semua petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan akan disandingkan secara digital.
Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang (23)
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektifitas dari penyelidikan dan penyidikan itu kita tarik," katanya.
Erdi menyebut, hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Pelaku Kasus Subang Bisa Diketahui dari Cara Merokok, Ini Pengakuan Danu soal Merokok di Rumah Tuti
Dari pemeriksaan tersebut, kata Erdi, telah mengerucut pada sejumlah saksi yang mungkin bakal jadi tersangka.
"Setiap hari mengerucut sesuai petunjuk yang ada. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa secepatnya mengumumkan siapa pelakunya," kata Erdi A Chaniago.
Erdi menambahkan, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik tidak mempunyai kendala.
"Tidak ada kendala, hanya butuh waktu saja dan kehati-hatian karena ini menyangkut kemanusiaan," ujarnya.