Respons Panglima TNI Andika Perkasa Terkait Kasus Anak Jenderal TNI Memaki Ibu Anggota DPR RI
Kasus yang melibatkan politikus PDIP Arteria Dahlan dengan wanita anak jenderal TNI bintang tiga mendapat tanggapan dari Panglima TNI Jenderal Andika.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus yang melibatkan politikus PDIP Arteria Dahlan dengan wanita anak jenderal TNI bintang tiga mendapat tanggapan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebelumnya, ada wanita yang mengaku anak jenderal memaki-maki ibu Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta.
Mengenai kasus itu, Andika telah meminta jajarannya menelusurinya.
Andika meminta Komandan Pusat Polisi Militer berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kasus tersebut.
Karena kedua belah pihak saling melapor ke pihak kepolisian atas kasus tersebut.
"Kita telusuri pihak-pihak yang berada di video itu dan Komandan Pusat Polisi Militer sudah langsung mulai tadi malam melakukan penelusuran dan tadi pagi sudah langsung koordinasi dengan Polres Bandara," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Andika memastikan pihaknya akan menerima laporan dari kedua pelapor tersebut.
Sebaliknya, TNI juga terbuka mendengarkan cerita peristiwa itu dari kedua belah pihak.
"Jadi kita sifatnya siap menerima laporan dari dua pelapor ini, seandainya ada apakah tekanan atau apa pun juga yang dikeluhkan dan ingin dilaporkan kami akan proses hukum."
"Tapi ya memang kewenangan kami kan proses hukum terhadap anggota militer."

"Kalau yang bukan anggota militer biar masuk proses peradilan umum," ujar mantan Danpaspampres itu.
Karena itu, kata Andika, pihaknya masih tengah menunggu proses pemeriksaan kedua pelapor yang dijadwalkan pada Rabu (24/11/2021).
Nantinya, pihaknya baru memutuskan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Justru itu makanya kami ingin mendengar langsung pemeriksaan polres kepada pelapor, kalau tidak salah dijadwalkan baru besok."
"Tapi bukan karena polresnya, tetapi karena ketersediaan waktu dari pelapor masing-masing. Intinya kami akan menindaklanjuti harus sesuai dengan seberapa jauh tindakan yang dilakukan oleh anggota," ucap mantan KSAD ini.