Warga di Kebonwaru Bandung Bantah Sepakat, PT KAI Sebut Tak Ada Putusan yang Larang Penggusuran

Kasus penggusuran warga di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Anyer, Kelurahan Kebonwaru Bandung, warga bantah sepakat dengan pihak PT KA

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Warga di Jalan Anyer dan Jalan Sukabumi, RW 04, Kelurahan Kebonwaru, Kota Bandung menolak bangunannya dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

"Terbukti dengan sejumlah aparat kewilayahan dari Polrestabes, TNI, Satpol PP dan Camatnya ikut berada di lokasi. Seandainya itu ilegal, aparat kewilayahan tidak akan ikut dan pasti akan melarang, secara legalnya seperti itu," ucapnya.

Minta Rp 5 Juta

Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga RW 04, Kebonwaru, mengatakan ada dua hal yang jadi tuntutan warga dalam gugatannya terhadap PT KAI di Pengadilan Negeri Bandung.

Pertama, kata Tarid, warga menuntut PT KAI menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas lahan yang mereka klaim.

"Kedua, kalau memang terbukti tanah ini milik PT KAI, warga meminta ganti rugi yang layak dan adil," ujar Tarid saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/10/2021).

Uang bongkar yang hanya Rp 200 ribu per meter untuk rumah semipermanen dan Rp 250 ribu per meter untuk rumah permanen yang akan disediakan PT KAI menurut Tarid, dianggap warga jauh dari keadilan.

"Warga dalam gugatannya, meminta satu meternya Rp 5 juta untuk penggantian bangunan. Tapi itu baru pengajuan. Nanti yang memutuskan itu hakim karena sudah masuk pengadilan," ujarnya.

Sejauh ini, kata Tarid, persidangan baru sampai pada pemanggilan para pihak tergugat. Selain PT KAI, gugatan juga ditujukan kepada PT Wika, Pemkot Bandung, Pemprov Jabar, dan BPN.

"Kemarin sidang pertamanya itu 1 September 2021, sidang kedua dijadwalkan 21 Oktober 2021, agendanya masih pemanggilan para pihak karena  sidang pertama yang hadir hanya dari Pemkot Bandung," katanya.

Tarid mengatakan, tentu saja  ada alasan kenapa warga juga mengugat sejumlah pihak lainnya selain PT KAI. Untuk PT KAI, jelas, karena merekalah yang mengklaim tanah dan berencana membongkar rumah-rumah warga yang berdiri di sana.

PT Wika ikut digugat karena di surat pertama PT KAI mencantumkan nama PT Wika.

"Upaya penggusuran ini terjadi berdasarkan surat tersebut, yang artinya PT KAI bekerja sama dengan PT Wika agar melakukan pembangunan di tanah tersebut," ujar Tarid.

Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar ikut digugat terkait perizinan pembangunannya, sementara BPN, kata dia, untuk mempertanyakan tanahnya, apakah tanah itu milik PT KAI atau bukan.

"Makanya BPN juga dijadikan tergugat, karena kita ingin meminta penjelasan kepada BPN apakah tanah ini milik PT KAI atau bukan. Sebab, yang kita lihat dari aplikasi BPN itu, rumah warga itu masuk jalur hijau, dan itu tandanya milik negara tidak ada yang memiliki. Kalau pun itu milik PT KAI, harusnya dimunculkan sertifikatnya," katanya.

Tarid mengatakan, ada 40 kepala keluarga yang menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status kepemilikan lahan di RW 04 Keluragan Kebonwaru ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved