Penemuan Mayat di Subang

Temuan Dua Barang di Kasus Subang Akan Menuntun ke Pelaku Kasus Rajapati Ibu dan Anak?

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini memang masih menjadi misteri siapa pelakunya.

Editor: Ravianto

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Dua benda penting yang ditemukan saksi kunci kasus Subang diharapkan dapat menuntun ke dalang perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Seperti diketahui kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu sudah berlalu tiga bulan.

Namun hingga kini polisi belum menentukan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Tuti dan Amalia itu.

Saksi kunci kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu sebenarnya menemukan dua barang yang diyakini bisa menjadi barang bukti kasus.

Pasalnya, kedua barang tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Subang di Dusun Ciseuti, Subang, Jawa Barat.

Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang
Kondisi rumah tempat ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang ()

Dua barang tersebut ditemukan ketika Danu membersihkan bak mandi di dalam TKP.

Danu sendiri mengungkapkan kalau dia membersihkan bak mandi karena disuruh oleh oknum Banpol.

Hingga kini oknum Banpol tersebut belum terungkap sosok jelasnya.

Sedangkan dua barang yang ditemukan di dalam bak mandi itu adalah pisau cutter dan gunting.

Dua benda itu diyakini terkait dengan meninggalnya Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Muhamad Ramdanu alias Danu (21), Achmad Taufan.

Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021).
Danu (21) dan Yoris (34) didampingi kuasa hukum saat akan memasuki Satreskrim Polres Subang, Rabu (10/11/2021). (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

Ia mengatakan apa yang disampaikan kliennya perihal temuan dua benda yang berada di bak mandi seperti cutter dan gunting menjadi temuan penting untuk pihak kepolisian.

Sebelumnya, Danu mengatakan saat membersihkan bak mandi yang berada di TKP menemukan dua benda tajam seperti cutter dan gunting.

Achmad Taufan mengatakan, pihak kepolisian seharusnya memeriksa apa yang menjadi temuan di saat kliennya menemukan benda tajam ketika membersihkan bak mandi.

"Menurut saya itu petunjuk agar kasus ini segera selesai pelaku segera ditangkap apalagi di situ ditemui barang bukti cutter dan gunting, jadi temuan ini sangat penting bagi penyidik," ucap Achmad Taufan kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, apabila dapat memeriksa hal tersebut mungkin dapat menjadi temuan yang baru dan mendapatkan petunjuk untuk mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak.

"Tidak ada untung rugi di sini, klien kami Danu hanya menyampaikan kejadian yang sebenarnya terjadi dan kejadian ini seharusnya menjadi petunjuk penting kepolisian untuk menambah bukti-bukti," katanya.

Sebelumnya, Danu menyatakan tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.

Danu menyatakan saat itu terdapat oknum banpol yang menyuruhnya untuk menerobos garis polisi serta menyuruh untuk membersihkan bak mandi.

Pernyataan dari Danu tersebut pun langsung membuat ramai dalam kasus yang dinamakan kasus subang.

Sementara itu, sudah memasuki hari ke-93 kasus perampasan nyawa Tuti serta Amalia tersebut masih juga belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, sudah 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna mencari petunjuk dan mengungkap kasus tersebut.

Minta Banpol Diusut dan Diperiksa

Di tengah upaya polisi mengungkap kasus Subang, oknum bantuan polisi (banpol) kembali mencuat.

Kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang ini memang masih menjadi misteri siapa pelakunya.

Dan oknum banpol kembali jadi perbincangan.

Ini karena ada dugaan oknum banpol itu disuruh oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Jalancagak, Polres Subang.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Danu (21), Achmad Taufan, mengatakan, bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut ada faktanya.

Diketahui, Danu sendiri merupakan keponakan korban Tuti Suhartini (55) perampasan nyawa.

"Oknum banpol itu fakta dan jelas ini temuan penting yang harus diperiksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021).

Menurut ia, oknum banpol tersebut tentunya, harus diperiksa oleh pihak kepolisian demi apa yang menjadi temuan dari kliennya terang benderang dan agar tidak menjadi terlalu liar dengan apa yang sudah tersampaikan kepada publik.

"Jadi kalau sampai banpol ini tidak diperiksa saya sangat menyayangkan mengingat kejadian ini sangat janggal," katanya.

Kendati demikian, katanya, pihaknya terus mempercayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, termasuk menuntaskan kasus dari oknum banpol yang turut meramaikan dalam kasus Subang.

"Semua kami serahkan kepada kepolisian yang terpenting sudah kami sampaikan pada saat pemeriksaan Danu kepada penyidik," ujar Achmad Taufan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved