Soal Hak Asuh Gala Sky Anak Vanessa Angel dan Bibi, Kak Seto Siap Jadi Mediator Dua Keluarga

Seto Mulyadi memberi tanggapan perihal dugaan perebutan Gala Sky Andriansyah oleh keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Editor: Yongky Yulius
Instagram/vanesza.wear
Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, memberi tanggapan perihal dugaan perebutan Gala Sky Andriansyah oleh keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. 

"Jangan sampai Adik Gala yang sudah kehilangan kedua orang tuanya kemudian berada dalam tekanan atau situasi perebutan konflik," katanya.

"Karena ini kekerasan pada anak yang memang seolah tidak beradarah-darah, tapi hatinya yang terluka."

"Jadi mohon kedua keluarga ini bisa melakukan yang terbaik untuk sang anak," imbuh dia.

Hak Asuh Gala Belum Diputus Pengadilan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sulaiman, mengatakan permohonan perwalian Gala Sky baru diajukan oleh ayah Bibi, Faisal, Senin (15/11/2021).

Sehingga, belum ada putusan pengadilan terkait permohonan hak perwalian Gala Sky.

Pihaknya menyampaikan, sidang baru mulai digelar pada Selasa (30/11/2021) mendatang.

"(Isi dari permohonan Pak Faisal) seolah itu udah putusan, tapi baru permohonan dia," ujarnya, dikutip dari YouTube Star Story, Jumat (19/11/2021).

Ia menjelaskan, ada dua permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga Bibi.

Yakni terkait permohonan perwalian anak atau hak asuh Gala Sky dan penetapan ahli waris.

Penetapan ahli waris mendiang Bibi kepada orang tuanya, Faisal serta Dewi Zuhriati, dan Gala Sky.

Untuk permohonan perwalian anak memiliki nomor perkara 482/Pdt.P/2021/PA.JB.

Sedangkan, penetapan ahli waris terdaftar dengan nomor perkara 483/Pdt.P/2021/PA.JB.

Baca juga: Saat Nicky Tirta Cerita Lagu dengan Vanessa Angel, Ia Menahan Tangis, Ucap Terima Kasih ke Ibu Gala

"Ada dua permohonan, satu, permohonan perwalian anak atau hak asuh anak itu nomor 482, di mana Pak Faisal, bahwa anak itu akan diasuh oleh dia."

"Kedua, nomor 483 yaitu penetapan ahli waris, mengajukan permohonan bahwa ahli waris dari Bibi adalah Pak Faisal dan istrinya, Ibu Dewi, dan anaknya almarhum Gala," ungkap Sulaiman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved