Oknum Guru Ngaji di Padang Diduga Lakukan Tindak Asusila pada 14 Bocah, Dilaporkan Orang Tua Korban

Seorang pemuka agama di Kota Padang, Sumatera Barat, diduga melakukan tindak asusila pada 14 orang anak. Pelaku merupakan guru ngaji

Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Seorang pemuka agama di Kota Padang, Sumatera Barat, diduga melakukan tindak asusila pada 14 orang anak.

Pelaku berinisial MEM panggilan E (59) merupakan seorang guru ngaji.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca juga: 7 FAKTA Video Asusila Garut, Adegan Panas 19 Detik, Pemeran Masih 19 Tahun, Ngaku Akun Di-Hack

Dilansir dari TribunPadang.com, MEM telah dilaporkan 3 anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengemukakan bahwa pihak keluarga korban melalui perangkat RT, mengadukan perihal dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang

Menurutnya, terduga pelaku MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).

Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban.

Baca juga: UPDATE Video Asusila Garut: Ada Unsur Pemerasan, Pemeran Wanita Buat Laporan Resmi, Prianya Buron

"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya.

"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.

Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat sudah mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu sehingga sempat terjadi keributan.

Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat.

"Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan korbannya sebanyak 3 orang," kata Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.

"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: UPDATE Perempuan Video Asusila di Garut, Nangis Sebelum Ditangkap, Ngaku Ini Ke Temannya

Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Oknum Guru Ngaji di Padang Dilaporkan Pihak Orangtua, Polisi Sebut Korbannya Bocah Lelaki

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved