Wisatawan Luar Dilarang ke Sukabumi Saat Tahun Baru, Hanya Warga Lokal yang Boleh Tapi Dengan Syarat
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menegaskan saat libur tahun baru wisatawan luar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilarang datang.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Libur tahun baru 2022 menyisakan waktu sekitar satu bulan.
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menegaskan saat libur tahun baru wisatawan luar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dilarang datang berkunjung.
Marwan mengatakan, larangan itu berlaku mulai dari tanggal 22 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022.
"Dari tanggal 22 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022 tidak boleh, dilarang luar Sukabumi masuk ke wilayah kita, ini semua se-Indonesia," kata H Marwan Hamami saat dikonfirmasi wartawan di Setda, Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Rabu (17/11/2021).
Namun, untuk warga lokal atau warga Kabupaten Sukabumi dibolehkan berwisata saat libur tahun baru dengan syarat sudah divaksin.
"Warga kita boleh, ya jelas (harus vaksin, red) karena Desember itu target 70 persen (capaian vaksin, red)," ujar H Marwan Hamami. (*)