Penemuan Mayat di Subang
Nasib Sekolah Milik Yosef Usai Kasus Subang, Tak Beroperasi, Kini Akan Segera Dibuka Kembali
Semenjak kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) aktivitas sekolah yang dikelola Yosef sudah tidak ada.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosef (55) berencana akan kembali membuka SMP dan SMK Bina Prestasi Nasional miliknya dalam waktu dekat ini pasca tutup sejak kasus perampasan nyawa istri serta anak di Subang, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Yosef melalui Rohman Hidayat kuasa hukumnya.
Rohman mengatakan, semenjak kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) aktivitas dari sekolah sudah tidak ada.
Maka dari itu, Yosef akan merencanakan dalam waktu dekat untuk membukanya kembali.
"Jadi bukan Yayasan dari Bina Prestasi Nasionalnya, tapi SMP dan SMK nya untuk beroperasi lagi, informasi terakhir Pak Yosef saat ini sedang mengurus untuk segera di buka kembali," ucap Rohman melalui sambungan seluler, Minggu (14/11/2021).
Menurut Rohman, Yosef selaku komisaris dari Yayasan tersebut, memiliki tanggung jawab yang sangat besar terkait dengan nasib-nasib dari siswa-siswi dari SMP dan SMA Bina Prestasi Nasional.
"Pak Yosef tidak bisa melepaskan tanggung jawab dari permasalahan sekolah ini meskipun masalahnya belum selesai," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 200 siswa yang bersekolah di SMP dan SMK Bina Prestasi Nasional milik Yosef.
Baca juga: 100 Hari, Yosef Ingin Kasus Subang Terungkap Sebelum 100 Hari, Akui Ambil 2 Barang Ini di TKP
Diketahui, kedua korban dari perampasan nyawa tersebut merupakan bagian dari Yayasan tersebut, Tuti sebagai bendahara, sementara Amalia sebagai sekertaris.
Sementara itu, semenjak 18 Agustus 2021 lalu Yayasan maupun sekolah dari Bina Prestasi Nasional yang berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang itu sudah tidak ada aktivitas apapun sampai dengan saat ini.
Yosef bantah masuk TKP
Pihak Yosef membantah tuduhan Yoris mengenai masuk ke TKP kasus Subang yang telah dipasang garis polisi setelah penemuan mayat korban, Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan kliennya memang mendatangi rumah Amalia dan Tuti.
Ia tidak sendiri sebab Yosef datang bersama Mulyana, adik kandungnya.
Selian itu, ada pula Yoris yang menyaksikan kejadian tersebut.
Namun, Rohman membantah Yosef masuk ke rumah. Kliennya hanya menunggu di depan.
"Jadi begini, Pak Yosef itu enggak masuk ke rumah, Pak Yosef ada di luar rumah, yang masuk itu adiknya yaitu Pak Mulyana, itu juga kan didampingi langsung sama polisi," ucap Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef di Subang, Jumat (12/11/2021)
Adapun tujuan Yosef datang ke TKP kasus Subang adalah untuk membawa kucing peliharaan dan barang milik Amalia.
Barang yang dimaksud adalah paket belanjaan dari aplikasi belanja online.
"Nah di hari yang sama itu ternyata ada paket dari belanjaan online milik Amalia, jadi dibawa oleh Yosef," katanya.
Bahkan paket belanja itu diserahkan Yosef kepada Yoris. Artinya, Yoris mengetahui kejadian Yosef di TKP kasus Subang.
"Itu juga kan paketnya langsung di kasih ke Yoris, jadi intinya Yoris juga mengetahui bawa Pak Yosef itu tidak masuk ke rumah," katanya.
Korban Tuti dan Amalia ditemukan tidak bernyawa di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Yosef, suami Tuti adalah orang pertama yang menemukan kejanggalan di rumahnya.
Ia kemudian menghubungi Danu, keponakan Tuti untuk mengecek rumah sedangkan ia pergi ke kantor polisi.
Yoris yang merupakan anak Tuti juga diperiksa sebgai saksi dalam kasus ini.
Tuduhan Yoris Berawal dari Danu yang Masuk TKP Kasus Subang
Pernyataan-pernyataan dari saksi membuat kasus perampasan nyawa ibu dan anak semakin pelik. Pihak Danu mengatakan Yosef pun sempat masuk ke TKP kasus Subang.
Muhammad Ramdanu atau Danu dan Yosef adalah saksi sekaligus keluarga korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Yosef adalah suami Tuti dan ayah dari Amalia. Sedangkan Danu adalah keponakan Tuti.
Danu telah mengakui masuk dan membersihkan kamar mandi TKP kasus Subang karena diminta Banpol berinisial U.
Ia menerobos garis polisi lantaran mengikuti ajakan oknum Banpol.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef sempat mengatakan kliennya yang merupakan pemilik tanah dan bangunan rumah yang menjadi TKP tidak leluasa masuk.
Atas hal itu, Rohman meminta Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka.
Terbaru, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan menyatakan Yosef dan adiknya Mulyana juga memasuki TKP kasus Subang.
Hal tersebut dilansir Tribunjabar.id dari kanal YouTube Heri Susanto, Rabu (10/11/2021).
Keduanya masuk di hari yang sama seperti Danu, yakni 19 Agustus 2021, sehari setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia.
Yosef masuk ke rumah Tuti itu berdasarkan pernyataan Yoris, anak sulungnya.
Terkait pernyataan mengejutkan itu, Achmad Taufan mengatakan Yoris sudah melaporkannya ke polisi.
"Terkait Banpol ini memang harapan kita tetap diperiksa. Karena banpol itu kan temuan di tanggal 19. Bukan hanya banpol, Kang Yoris menambahkan dalam keterangannya bahwa di tanggal 19 bukan hanya Danu yang masuk ke TKP, ada juga Pak Yosef dan Pak Mulyana. Itu disaksikan Yoris dan sudah kita laporkan ke polisi juga untuk diusut," katanya.
Berdasarkan penuturan pengacara Danu, Yosef datang tidak di jam yang sama dengan Danu.
Yosef datang sekitar sore hari, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dalam keterangan Pak Yoris, ada juga barang yang dibawa Pak Yosef. Mesti ditindak lanjuti penyidik," ujarnya.
Yoris mengetahui tindakan ayahnya itu karena ia juga berada di TKP kasus Subang namun ia tidak masuk ke dalam rumah.
Saat itu, Yoris berencana mengambil mobil Yaris namun mendapati Yosef masuk ke rumah.
"Waktu itu Pak Yoris diminta mengambil mobil Yaris. Tapi sampai sana, sampai TKP, Pak Yoris tidak masuk ke dalam rumah tapi yang masuk ke dalam rumah Pak Yosef dan Pak Mul," ujar Achmad Taufan.
Pengacara Danu itu juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Yosef beberapa waktu lalu.
Ia merasa permintaan Danu ditetapkan sebagai tersangka berlebihan.
Apalagi Yosef diduga juga memasuki TKP kasus Subang seperti Danu.
"Kalau ada statemnet dari pengacara Pak Yosef yang meminta segera Danu dan banpol jadi tersangka menurut kami terlalu berlebihan karena yang mampu menentukan itu polisi dan penyidik."
"Tanggal 19 itu kejadian Danu masuk ke dalam TKP itu murni diminta banpol, yang buka pintu banpol, yang bawa kuncinya banpol," tambahnya.