Otomotif
Ditjen Pajak Lelang Mobil Hasil Sitaan, Toyota Dibandrol Harga Rp 30 Jutaan, Honda Jazz Rp 40 Jutaan
Kamu bisa membeli mobil bekas murah lewat lelang Ditjen Pajak, Toyota Hilux dengan harga Rp 30 jutaan atau Honda Jazz dibanderol harga Rp 40 jutaan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Bagi kamu yang minat membeli mobil bekas murah, bisa mencoba membelinya lewat lelang mobil bekas.
Membeli mobil bekas tak hanya lewat perorangan atau showroom.
Dengan cara mengikuti lelang hasil sitaan Ditjen Pajak, Kamu bisa membeli mobil dengan harga miring.
Dilansir Tribunjabar.id dari laman resmi lelang.go.id, Ditjen Pajak Kota Bandung sedang melelang beberapa unit mobil.
Adapun beberapa unit mobil Perhutani yang dilelang bermerek Toyota yang dibanderol harga Rp 30 jutaan.
Selain itu, ada juga merek mobil lainnya, yaitu Honda Jazz yang dibanderol harga Rp 40 jutaan.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Terbaru November 2021, Beragam Merek, Toyota hingga Honda Harga Rp 100 Jutaan
Jika kamu minat membeli mobil bekas hasil sitaan Ditjen Pajak ini, berikut rinciannya:
Toyota Hilux Pick Up 2.0
- Objek mobil Toyota Hilux warna hitam metalik tahun 2007 bernopol D 8425 DA.
- Jaminan Rp 15 jutaan
- Harga Rp 30 jutaan
- Batas akhir jaminan pada 15 November 2021
Berikut informasi lebih lengkap deskripsi mobil dapat dilihat melalui link berikut, Klik Link
Toyota Hilux Pick Up 2.0