Evaluasi Pelayanan Kesehatan, Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta Komitmen Pemda Pertahankan UHC

Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat bersama BPJS Kesehatan, Kamis (11/11/2021).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
DOK HUMAS DPRD KOTA CIREBON
Komisi III DPRD Kota Cirebon saat rapat evaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat bersama sejumlah instansi dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi III DPRD Kota Cirebon menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat bersama BPJS Kesehatan, Kamis (11/11/2021).

Rapat yang juga dihadiri sejumlah instansi terkait itu berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Cirebob mendorong Dinkes, Dinsos, Disdukcapil,dan BPJS Kesehatan menyelesaikan persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty, mengatakan, hal itu berkaitan adanya aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yakni Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 79/2021 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Selain itu, menurut dia, terdapat pula Peraturan Mensos (Permensos) RI Nomor 111/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

“Yang jadi persoalan karena dalam aturan itu disebutkan 5.651 orang dan 4.073 orang yang tercatat sebagai PBI JKN melalui APBN kepesertaannya dinonaktifkan," kata Tresnawaty saat ditemui usai rapat.

Ia mengatakan, hal tersebut dikhawatirkan mengganggu cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Cirebon karena jumlahnya berkurang.

Pasalnya, hampir 10 ribu orang tidak lagi terdaftar penerika PBI JKN dan bakal berdampak pada menurunnya cakupan UHC di Kota Udang.

"Kami telah meminta dinas terkait untuk memperbaiki atau memperbarui datanya agar merear tetap aktif," ujar Tresnawaty.

Tresnawaty juga meminta Dinsos dan Disdukcal memverifikasi ulang karena hampir 10 ribu warga tersebut merupakan penerima JKN APBN.

Ia juga menyampaikan alasan penonaktifan kepesertaan ribuan warga itu karena mereka dinilai layak untuk mendapatkan bantuan iuran.

"Kita mendorong agar Kota Cirebon bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya, karena targetnya 100 persen masyarakat Kota Cirebon terkaver sebagai peserta JKN," kata Tresnawaty.

Hingga kini, dari 42 ribu masyarakat yang diajukan menjadi peserta BPJS melalui APBD, hanya tersisa 6321 orang yang masih proses verifikasi.

Pihaknya memastikan data 6321 warga tersebut masih diproses lebih lanjut karena terdapat data pengajuan ganda, pindah keluar daerah, daj lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin, juga meminta komitmen Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Kota Cirebon untuk mencapai target UHC 100 persen meski menemukan banyak kendala.

“Banyak keluhan dari masyarakat, sehingga harus ada solusi. Dinsos harus bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan," kata Cicip Awaludin.
.
Cicip juga mengaku menemukan kendala terkait aktivasi KTP yang mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga meminta Disdukcapil segera menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara Kepala Dinkes Kota Cirebon, Edy Sugiarto, mengakui adanya SK Mensos itu berdampak pada capaian UHC 100 persen.

Selain itu, ia juga mengaku masih menemukan data yang kurang valid, seperti penduduk yang sudah pindah ke luar kota, tapi tetap tercatat sebagai warga Kota Cirebon.

"Ada juga yang NIK belum terkoneksi dengan sistem online, kami berjanji akan tetap mempertahankan capaian UHC dan rutun memantaunya," ujar Edy Sugiarto. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved