Peraturan Menteri Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ini Penjelasan Kemendikbud Soal PPKS
Permen mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual menuai polemik. Ini penjelasan Kemendikbud.
Karena faktanya, kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya
“Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri Bintang.
Dukungan terhadap Permen PPKS juga diberikan Kementerian Agama. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) menyusul peraturan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun.
Yaqut mengaku sepakat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut.
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2015-2020, mereka telah menerima 51 kasus kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan. Sebanyak 27 persen di antaranya terjadi di perguruan tinggi. (tribun network/den/fah/mam/wly)
Baca juga: Menteri Nadiem Bikin Gaduh, Dianggap Legalkan Perzinaan di Kampus