Majelis Hakim Perberat Vonis Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun, Mahfud MD Berkomentar di Twitter, Ini Isinya
Mahfud MD pun ikut angkat bicara terkait vonis Edhy Prabowo yang diperberat. Mahfud berharap vonis ini menyadarkan tentang bahayanya korupsi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 9 tahun di tingkat banding.
Mahfud MD pun ikut angkat bicara terkait vonis Edhy Prabowo yang diperberat.
Lewat akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mencuit dengan melampirkan sebuah link berita.
Baca juga: Edhy Prabowo Jadikan Istri Salihah sebagai Tameng Agar Tak Dihukum Berat, Sebut Nama Prabowo
"Ini berita baik," tulis Mahfud, dilansir Kompas.com dari akun Twitter resminya, Kamis (11/11/2021).
Mahfud berharap vonis ini menyadarkan tentang bahaya korupsi.
"Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Selain pidana penjara, Edhy diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Baca juga: Mahfud MD Bilang Meski Ditagih, Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Membayar Cicilan Lagi
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Di pengadilan tingkat pertama, Edhy divonis 5 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun, Mahfud: Ini Berita Baik"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/edhy-prabowo-minta-warga-tidak-mem-bully-dirinya-saya-tidak-mencuri-uang-negara-sedikit-pun.jpg)