Akhir Bulan Ini Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Menurutnya, pihak Istana masih menunggu Surat Persetujuan Panglima TNI hasil pengesahan rapat paripurna yang diselenggarakan di DPR RI.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Jenderal Andika Perkasa saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI hari ini, Sabtu (6/11/2021). 

Diketahui, Jenderal TNI Andika Perkasa hanya akan menjadi Panglima TNI selama 13 bulan.

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia menyatakan, ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.

Kharis mengatakan, revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.

Kedua, kata dia, masa jabatan Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," jelasnya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa disahkan sebagai Panglima TNI dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Andika Perkasa mengucapkan terima kasih setelah disetujui DPR RI menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki usia pensiun.

Andika juga berterima kasih kepada awak media yang telah setia mengawal proses pengangkatannya sebagai Panglima TNI.

Ia mengatakan masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelantikannya sebagai Panglima TNI.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam)

Berita lain terkait Andika Perkasa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved