Senin, 4 Mei 2026

Cintanya Ditolak 2 Kali, Pemuda di Tasikmalaya Ini Malah Coba Merudapaksa Gadis Tetangga

Diduga sakit hati, Aa akhirnya punya niat jahat merudapaksa Hs yang masih tetangganya di Desa Buniasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Tayang:
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
Dokumentasi Polres Tasikmalaya
Tersangka kasus tindakan asusila, Aa (23), diperiksa di ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Seorang pria berinisial Aa (23) di Tasikmalaya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia diamankan setelah berusaha hendak merudapaksa anak tetangganya, Hs (18).

Beruntung, aksi itu gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Rupanya, aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran sakit hati cintanya dua kali ditolak oleh korban.

Peristiwa itu terjadi Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sesuai pengakuannya kepada petugas Satreskrim yang memeriksanya, Hs mengaku menaruh hati pada Hs.

Namun, cintanya itu ditolak oleh korban.

"Tersangka sampai dua kali menyatakan perasaannya tapi dua-duanya ditolak oleh korban," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo, di Mapolres, Senin (8/11/2021).

Diduga sakit hati, Aa akhirnya punya niat jahat merudapaksa Hs yang masih tetangganya di Desa Buniasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Kesempatan muncul saat Hs di rumah sendirian sedang membereskan barang miliknya.

Keluarga Hs memang mau pindah rumah.

Dalam satu kesempatan Aa berhasil mendekap tubuh Hs, menciumi lalu menyeret ke atas tempat tidur di dalam kamar.

Beruntung, saat tubuh korban sudah terlentang, ia punya kesempatan berteriak meminta tolong.

Mendengar teriakan memilukan itu, warga bergegas menuju rumah Hs.

Mengetahui apa yang terjadi warga segera menyelamatkan korban.

Sementara Aa sendiri tak pelak menjadi bulan-bulanan warga dan akhirnya diamankan ke Mapolres.

Hs yang tak terima dengan perlakuan bejat Aa segera melapor ke polisi.

"Tersangka masih diperiksan dan terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," kata Dian.

(TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved