Perampasan Nyawa di Karawang
Satu DPO Tim Eksekutor yang Disewa Istri Bos RM Padang Menyerahkan Diri, Kini Menjadi Saksi
I alias Embe, salah satu daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan bos rumah makan Padang, Khairul Amin (54), menyerahkan diri.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Pada hari yang sama, jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan perampasan nyawa perampasan nyawa bos rumah makan padang tersebut.
"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW. Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.
Motif sakit hati
Adapun motifnya, istri korban sakit hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.
"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.
Baca juga: Dukun di Karawang Terlibat Kasus Perampasan Nyawa Bos Rumah Makan Padang
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang perampasan nyawa berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.