Perampasan Nyawa di Karawang

Istri Sadis di Karawang dan 8 Eksekutor Buat Kontrak Habisi Nyawa Suami, Ini Isi Kontrak Kerjanya

Aldi menyebutkan, dalam kontrak itu disebutkan, jika para eksekutor harus bertanggungjawab sendiri, tidak membawa nama NW ketika tertangkap polisi.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan surat pernyataan kerja NW dan delapan eksekutor dimana dua diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Sebelum menjalankan aksi pembunuhan, pelaku NW (49), istri dari korban pembunuhan Khairul Amin (54), pengusaha rumah makan Padang, membuat kesepakatan kontrak kerja dengan pembunuh bayaran.

Surat berjudul pernyataan kerja itu dilakukan oleh NW dan delapan eksekutor, dimana dua di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, surat pernyataan kerja itu ditandatangani pada tanggal 9 September 2021.

Aldi menyebutkan, dalam kontrak itu disebutkan, jika para eksekutor harus bertanggungjawab sendiri, tidak membawa nama NW ketika tertangkap polisi.

Kemudian, NW akan bertanggung jawab menjamin para eksekutor dan keluarganya.

"Sebelum menjalankan aksinya, mereka membuat perjanjian dahulu dalam sebuah surat," kata Aldi kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, hingga rekaman CCTV.

Baca juga: KASUS Perampasan Nyawa di Karawang: Ini Kronologinya, Alasan Pelaku Suaminya Sering Selingkuh

Dikatakannya, sejak awal Kepolisian sudah mencurigai NW istri korban. Maka dari itu, Kepolisian melakukan penguntitan dan pengawasan terhadap NW.

Kemudian polisi pun menangkap, terduga pelaku AM alias Otong (25). AM mengaku jika otak pelaku pembunuhan itu adalah NW. NW pun tidak berkutik dan mengakui jika ia terlibat dalam pembunuhan keji itu.

Sempat gunakan dukun

Perempuan bernama Neli Wati atau NW (49 tahun) ini nekat menghabisi suaminya yang seorang bos rumah makan Padang dengan menyewa 5 algojo.

Diketahui kalau algojo itu disewa setelah dukun santet yang diorder gagal menjalankan misinya.

Dalam percobaan pembunuhan yang pertama, NW sempat menyuruh temannya AM (25) mencari dukun santet.

"NW memberikan uang terhadap pelaku AM sebesar Rp 5 juta untuk dicarikan dukun santet," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved